STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA PADA MTS (Madrasah Tsanawiyah)
Struktur kurikulum merdeka pada MTs (Madrasah Tsanawiyah) secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pembelajaran instrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek untuk penguatan karakter profil pelajar pancasila. Namun dalam implementasinya di madrasah pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek dapat dilaksanakan sebagai satu kesatuan, bahkan memungkinkan diselenggarakan lintas mata pelajaran pada MTs (Madrasah Tsanawiyah).
Bagaimana Struktur Kurikulum Merdeka Pada MTs (Madrasah
Tsanawiyah). Struktur kurikulum MTs terdiri atas 2 (dua) fase yaitu Fase D dan
E. Fase D yaitu untuk kelas VII dan kelas VIII, sedangkan fase E pada kelas IX.
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran
berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan
atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan
pembelajaran siswa yang diprogramkan. Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara
kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola
melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan
sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
Berikut ini Struktur Kurikulum Merdeka Pada MTs (Madrasah
Tsanawiyah) yang dapat dilihat pada tebel di bawah ini.
Keterangan:
1
Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu
yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu, dua mingguan, tiga
mingguan,bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan
untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran
yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata
pelajaran
2
Angka dalam kurung, contoh (2), (3), (5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan
perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan. Dalam hal ini
madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam
meperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu
berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan
belajar siswa
3
Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas VII -VIII
4
Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX
5
* Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
6
** Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni
Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik
memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya yang diprogramkan madrasah.
7
**** Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran
tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
8
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menyediakan layanan program
kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik berdasarkan hasil asesmen.
9
Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai SKS.
10
Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan
kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
11
Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,
misalnya pembelajaran konvensional, pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata
pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema, pembelajaran
model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain
yang dirancang oleh madrasah.
Demikian penjelasan tentang
Struktur Kurikulum Merdeka Pada MTs (Madrasah
Tsanawiyah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment