Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M. Aturan ini ditandatangani Yaqut pada 29 Maret 2022.
“Umat Islam dianjurkan
mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih,
iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag, dikutip dari laman
resmi Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (01/04/2022).
Secara khusus, Menag
mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan
dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Yaqut melarang
pegawai Kemenag untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat
sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil
Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka
puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri,” tegasnya.
Berikut ketentuan yang
tertuang dalam SE. 08 Tahun 2022 tersebut:
1.
Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan
syariat Islam.
2.
Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan,
seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak,
sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3.
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola
masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan
menerapkan protokol kesehatan.
4.
Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib
menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan
kepada seluruh jemaah.
5.
Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa
bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.
6.
Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau
open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7.
Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan
kesehatan.
8.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan
sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat
dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9.
Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai
keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang
bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak
mempertentangkan masalah khilafiyah.
10.
Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443
H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11.
Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentangPedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idulfitri 1
Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka
dengan memperhatikan protokol kesehatan
Demikian isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor
08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan
Idulfitri 1443 H/2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment