PERSYARATAN DAN ALUR PENCAIRAN INSENTIF BAGI GURU MADRASAH BUKAN PNS
Persyaratan dan Alur Pencairan Insentif Bagi Guru Madrasah bukan PNS Tahun Pelajaran 2021/2022. Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif ini secara bertahap akan segera cair. "Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Menurut Menag diperkirakan akhir
September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru
bukan PNS penerima insentif. Pemberian insentif kepada guru bukan PNS pada
Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk
lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan
terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar
peserta didik di RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M
Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi
kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan
jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota
terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. "Sebelumnya,
anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan
secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.
Dirjen Pendis juga menyatakan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada
RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke
rekening guru yang bersangkutan.
Sementara Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif
hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria atau
persyaratan dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Apa dan bagaimana Persyaratan dan Alur Pencairan Insentif Bagi Guru Madrasah bukan PNS Tahun Pelajaran 2021/2022 ? Menurut
M Zain, Kriteria atau Persyaratan Pencairan Insentif Bagi Guru Madrasah bukan PNS Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
(Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Agama);
2.
Belum lulus sertifikasi;
3.
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
4.
Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian
Agama;
5.
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri
dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. "Diprioritaskan
bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat
Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.
6.
Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7.
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8.
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama.
9.
Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru
yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
10.
Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tunjangan insentif
dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang hasrus dibuktikan
dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Lalu bagaimana Alur Pencairan Insentif Bagi Guru Madrasah bukan PNS Tahun Pelajaran 2021/2022 ? Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru
madrasah bukan PNS. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening
masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS
penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi
rekening. “Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan.
Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank
penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Menurut Zain, untuk proses
aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus
dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat
Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan
berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di
SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan
insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.
Zain menambahan, melalui
aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan
mendapat informasi tentang:
1. NPK_ sudah terdata di
SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK
CORE
3. Nama di Rekening_ada pada
kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada
kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada
kolom CABANG
Dokumen yang sudah dicetak
selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan
melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru. Zain mengajak guru
madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui
SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Alur Pencairan Insentif Bagi Guru Madrasah bukan PNS Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya.
Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteTerima kasih atas posting yang banyak memberikan insiprasi dan pencerahan.
ReplyDelete