Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun 2021

Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun 2021


Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 sebagai upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah.

 

Dalam Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan: 1) Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah; 2) Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

 

Apa saja persyaratan untuk menerima tunjangan guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI, MTs dan MA ? Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2021, menyatakan bahwa sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

 

Sasaran penerima bantuan berdasatkan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS atau Guru Honore) RA MI MTS MA Tahun 2021, adalah sebagai berikut

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

 

Berikut ini Kriteria guru honorer RA dan Madrasah sebagai penerima tunjangan insentif sesuai Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) Kemenag Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) Kemenag Tahun 2021, juga menyampaikan bahwa sumber dana Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

 

Bagaimana cara mendapakan tunjangan guru bukan PNS atau guru honorer yang bertugas di RA, MI, MTs dan MA tahun 2021? Mau tahu, berikiut ini mekanisme pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi guru honorer RA dan MI MTS MA (GBPNS) Tahun 2021. Pertama, terkait Penetapan penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Kedua, terkait penyaluran tunjangan insentif, yakni sebagai berikut.

a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan setiap semester.

 

Ketiga terkait Nominal atau besaran Tunjangan Insentif GBPNS Guru RA dan Guru MI MTS MA Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

 

a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

 

Keempat terkait kewajiban guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Guru honorer RA dan Guru honorer MI MTS MA Tahun 2021, adalah sebagai berikut

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

 

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

 

d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

 

Silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif bagi guru honorer RA atau GBPNS MI MTS MA sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020, melalui link di bawah ini.

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi GBPNS (Guru Bukan PNS) RA MI MTS MA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.