Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama

Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama


Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (kemenag) Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Kementerian Agama.

 

Isi Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama, menyatakan bahwa Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah, kami sampaikan bahwa:

 

a. Penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Agama merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus termasuk dalam situasi pandemi saat ini.

b. Penerapan sistem kerja baru yang didasarkan pada prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dilakukan agar Aparatur Sipil Negara dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru tetapi tetap produktif dan aman.

c. Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pemantauan dan pengawasan serta pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin.

d. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Penegakan Disiplin ASN dalam rangka menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN agar tidak terjadi pembiaran berlarut-larut terhadap pelanggaran yang terjadi.

 

Dalam Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama, ditegaskan bahwa Sehubungan hal tersebut di atas, diminta para Pemimpin Satuan Kerja untuk:

1. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan pembinaan disiplin ASN melalui pembekalan secara rutin tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Kewajiban dan Larangan ASN.

2. Menjadi teladan dalam penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku.

3. Memproses adanya dugaan pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan bawahannya.

5. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib mengikuti prosedur atau tata cara yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melaporkan ke Biro Kepegawaian selaku satuan kerja pembina kepegawaian pada Kementerian Agama serta melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id

 

Link download Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama  ----disini


Demikian Surat Edaran Sekjen kemenag Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN Pada Kementerian Agama ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



No comments