Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal AKSI Madrasah Tahun 2021. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-3082/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/12/2020 Tentang Rekrutmen Penulis Soal Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) Madrasah Tahun 2021.
Isi
surat Surat Edaran Nomor: B-3082/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/12/2020 tentang Rekrutmen Penulis Soal AKSI (Asesmen
Kompetensi Siswa Indonesia) Madrasah
Tahun 2021 adalah terkait Pemberitahuan implementasi kegiatan Komponen II
Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang
bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan
proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun Soal atau Instrumen Asesmen Kompetensi
Siswa Indonesia (AKSI) Madrasah.
Asesmen Kompetensi Siswa
Indonesia (AKSI)
Madrasah adalah Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia yang bertujuan untuk memetakan
kemampuan siswa madrasah demi perbaikan madrasah di Indonesia. Sehubungan dengan
hal tersebut, bersama ini disampaikan tata cara rekrutmen dan persyaratan pengembangan
dan penulis instrumen AKSI Tahun 2021, Pendaftaran seleksi atau rekrutmen dilaksanakan
pada 28 Desember 2020 s.d 05 Januari 2021.
Tahun
2021, Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan
Program Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) untuk madrasah. Penyelenggaraan
rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan
penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru
madrasah di seluruh Indonesia. Pengembangan dan penulisan instrumen AKSI 2021 meliputi
Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk
jenjang MI, MTs, dan MA.
Persyaratan
Peserta dalam Rekrutmen Penulis Soal
AKSI Madrasah Tahun 2021adalah
sebagai berikut
a.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba,
b.
Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta dibuktikan oleh Surat
Rekomendasi dari Kepala Madrasah
c.
Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:
·
Memiliki
pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan
melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan
pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian,
·
Menulis
contoh butir instrumen /soal mengacu pada pada indikator yang ditetapkan
panitia. (terlampir)
·
Surat
pernyataan keaslian butir soal yang disusun,
·
Salinan
ijasah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
d.
Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa
Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen
yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan
tim.
e.
Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang
pendidikan.
·
Literasi
Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
·
Literasi
Numerasi : matematika (untuk MI dan MTs); matematika dan IPA (untuk MA)
·
Literasi
Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), biologi, fisika, dan kimia (MA)
·
Literasi
Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling
(BK).
Prosedur
Pendaftaran dalam Rekrutmen Penulis Soal
AKSI Madrasah Tahun 2021adalah
sebagai berikut
a.
Setiap guru madrasah dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau
rekomendasi dari kepala madrasah sesuai persyaratan yang ditetapkan,
b.
Rekrutmen dilakukan secara online melalui http://bit.ly/pendaftaranpenulisAKSI
c.
Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat
di-upload ke aplikasi paling lambat 5 Januari 2021 pukul 22.00 WIB.
d.
Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Tahapan
Seleksi dalam Rekrutmen Penulis Soal
AKSI Madrasah Tahun 2021adalah
sebagai berikut
a.
Tahap-tahap seleksi melalui proses seleksi administrasi dan petikan soal
pelamar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI,
berikut:
·
Tahap
1 Seleksi administrasi, seleksi keaslian soal, seleksi kesesuaian contoh soal
yang disusun dengan indikator soal yang ditetapkan.
·
Tahap
2 Dinyatakan lulus Tahap 1; Selanjutnya mengkuti tes tertulis pengetahuan
literasi/numerasi (secara online)
·
Tahap
3 Dinyatakan lulus Tahap 2; Selanjutnya mengikuti wawancara (by online) bersama
tim ahli yang ditugaskan
b. Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis
soal/instrument dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaui
alamat email yang digunakan oleh pendaftar.
c.
Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon penulis soal serta tata
tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah,
Ditjen Pendis, Kemenag RI.
d.
Calon penulis soal yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c)
diwajibkan menandatangani “Surat Pernyataan” yang memuat hal-hal pokok sebagai
berikut:
·
Pernyataan
taat dan patuh terhadap peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
·
Kewajiban,
tanggung jawab, hak penulis soal,
·
Sanksi
pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya,
e.
Kewajiban Penulis setelah Dinyatakan Lulus Seleksi
·
Menandatangani
kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang
AKSI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
·
Berkomitmen
mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan soal.
·
Mengikuti
alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis soal AKSI
·
Memiliki
kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki
diri.
Panitia
seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
Link
download Surat Edaran Rekrutmen Penulis
Soal AKSI (Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia) Madrasah Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Rekrutmen Penulis Soal
AKSI (Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia) Madrasah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment