KMA Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada badan amil zakat nasional dan lembaga amil zakat, hams dilakukan audit syariah; 2) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018 tentang Pédoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Isi
KMA Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan
Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil
Zakat, menyatakan Menetapkan Pedoman Audit Syariah atas Uiporan Pelaksanaan
Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan
Arnil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut Pedoman
Audit Syariah sebagaimana tercantum daLam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Keputusan ini.
Pedoman
Audit Syariah ini menjadi acuan bagi auditor syariah dalam melakukan penilaian
atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak,Sedekah dan Dana Sosial
Keagamaan Lainnya pada:
a.
Badan Amil Zakat Nasional;
b.
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi;
c.
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota; dan
d.
Lembaga Amil Zakat.
Pelaksanaan
audit syariah yang dilakukan oleh auditor syariah dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pada
saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 733 Tahun 2018
tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan
Lembaga Amil Zakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan
Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil
Zakat, melalui link di bawah ini
Link
download KMA Nomor 606 Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang KMA Nomor 606 Tahun
2020 Tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional
Dan Lembaga Amil Zakat. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment