SURAT EDARAN VERIFIKASI CALON PENERIMA BANTUAN SUBSIDI GAJI GURU PAI HONORER (NON PNS)

Surat Edaran Verifikasi Daftar guru honorer PAI Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru

 


Rencana Pemberian Subsidi Gaji Guru Honorer sebesar Rp. 600 Ribu perbulan juga akan dilakukan oleh Kementerian Agama untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Rencana tersebut tertuang dalam Surat Edaran Verifikasi Daftar guru honorer PAI Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Oleh karena itu, kami mohon Saudara memastikan GPAI BNPNS melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program.


Adapun ketentuan Subsidi Gaji Guru Honorer (Bukan) PNS sebesar Rp. 600 Ribu perbulan untuk guru honorer PAI adalah sebagai berikut:

1. Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;

2. Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data:

a. NIK (Nomor Induk Kependudukan) pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;

b. Alamat Rumah pastikan terinput pada FITUR PORTOFOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;

c. Data Rekening pastikan terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan denga komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan nama pemilik rekening);

3. Batas akhir pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.


Baca Juga Lomba Inovasi Pembelajaran Inspiratif Berbasis TIK BAGI Guru Pendidikan Agama di TK/RA SD/MI SMP/MTS Tahun 2020 (disini)


Demikian informasi entang Surat Edaran Verifikasi Daftar Guru Honorer Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Honorer (Bukan PNS). Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan Bapak/Ibu guru PNS dapat menerima Subsidi Gaji Guru Bukan (Non) PNS sebesar Rp. 600 Ribu perbulan dari pemerintahan



No comments