SURAT MUI TENTANG PEMBERITAHUAN KEWASPADAAN TERHADAP RAPID TEST COVID-19 KEPADA ULAMA (HOAX)

  Surat mengatasnamakan MUI tentang Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 Ulama, Kyai dan Ustad


MUI menyatakan bahwa Surat mengatasnamakan MUI tentang Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi Ulama adalah HOAX. Dijelaskan dalam klarifikasi MUI bahwa sehubungan dengan beredarnya pesan berantai via aplikasi perpesanan Whatsapp mengatasnamakan Sekretariat MUI Pusat tertanggal Jakarta, 03 April 2020 terkait Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz seluruh Indonesia.

Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa Surat mengatasnamakan MUI tentang Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz adalah HOAX. Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018 sebagai berikut :

1. Kepala Surat, tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, perlu diketahui Kepala Surat Resmi MUI adalah sebagai berikut


2. Struktur surat juga tidak sesuai dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari :
Kepala Surat,
Nomor, Lampiran, dan Hal Surat
Alamat dan Tujuan Surat
Isi Surat
Format margin surat
Pembukaan dan Penutup Surat
Nama dan Tanda Tangan

3. Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.

Demikian klarifikasi dari Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia atas pertanyaan dari masyarakat tentang Surat mengatasnamakan MUI tentang Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19. Jadi kesimpulannya surat tersebut adalah Hoaxs.


No comments