MUI menyatakan bahwa Surat
mengatasnamakan MUI tentang Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test
Covid-19 bagi Ulama adalah HOAX. Dijelaskan dalam klarifikasi MUI bahwa sehubungan
dengan beredarnya pesan berantai via aplikasi perpesanan Whatsapp
mengatasnamakan Sekretariat MUI Pusat tertanggal Jakarta, 03 April 2020 terkait
Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai,
dan Ustadz seluruh Indonesia.
Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayyun bahwa Surat mengatasnamakan MUI tentang Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap Rapid Test Covid-19 bagi para Ulama, Kyai, dan Ustadz adalah HOAX. Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman
Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018
sebagai berikut :
1. Kepala Surat, tidak sesuai dengan
Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan, perlu diketahui Kepala Surat Resmi MUI
adalah sebagai berikut
2. Struktur surat juga tidak sesuai
dengan standar PO MUI pada Pasal 4 yang terdiri dari :
Kepala Surat,
Nomor, Lampiran, dan Hal Surat
Alamat dan Tujuan Surat
Isi Surat
Format margin surat
Pembukaan dan Penutup Surat
Nama dan Tanda Tangan
3. Setiap surat harus menyebut
dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau
Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.
Demikian klarifikasi dari Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama
Indonesia atas pertanyaan dari masyarakat tentang Surat mengatasnamakan MUI tentang Pemberitahuan Kewaspadaan terhadap
Rapid Test Covid-19. Jadi kesimpulannya surat tersebut adalah Hoaxs.
No comments