Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (RA, MI, MTS dan MA)

  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 2791 Tahun 2020

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa negara menjamin seluruh lapisan masyarakat untuk mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, termasuk pada Masa Darurat Covid-19; 2) bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 perlu disusun Kurikulum Darurat pada Madrasah, agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien.

Diktum Kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepDirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Menetapkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kesatu Keputusan Dirjen Pendis (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Panduan Kurikulum Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) dalam malaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat.

Diktum Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, menyatakan bahwa Pendidik dan satuan pendidikan dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.

Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat madrasah (RA, MI, MTs dan MA) adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.

Ruang Lingkup Panduan Kurikulum darurat pada madrasah (RA, MI, MTs dan MA) ini diuraikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Konsep kurikulum darurat
3. Pembelajaran pada masa darurat
4. Langkah-langkah pembelajaran pada masa darurat
5. Penilaian hasil belajar pada masa darurat
6. Penutup

Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) adalah sebagi berikut:
1. Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas)
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah)
3. Pengawas Madrasah
4. Orang tua siswa, dan
5. Pemangku kepentingan lainnya.

Link download Kepdirjenpendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah (disini)

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments