Regulasi
PMA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA PERGURUAN TINGGI
PMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi |
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan
Agama Pada Perguruan Tinggi
menyatakan bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada
Perguruan Tinggi (SPPA) adalah kriteria minimal capaian
penyelenggaraan Pendidikan Agama (PA). Adapun yang dimaksud Pendidikan
Agama atau disingkat PA adalah
pendidikan untuk membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia berdasarkan nilai-nilai ajaran agama, cinta tanah
air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan
Agama pada Perguruan Tinggi (SPPA), dinyatakan bahwa Perguruan Tinggi menyeleggarakan Pendidikan
Agama. Pendidikan Agama dilaksanakan dalam bentuk MKA (Mata Kuliah
Agama) yakni mata kuliah yang diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan
Agama. (3) Penyelenggaraan Mata Kuliah Agama
harus memenuhi Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama (SPPA).
Ditegaskan PMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan
Agama Pada Perguruan Tinggi
menyatakan bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada
Perguruan Tinggi (SPPA bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama (SPPA) terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar dosen;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian.
Selengkapnya silahkan download PMA Nomor
5 Tahun 2020 Tentang
Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi
Link download PMA Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Standar
Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi (disini)
Demikian informasi tentang PMA Nomor
5 Tahun 2020 Tentang
Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment