PMA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA PERGURUAN TINGGI

PMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi 

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi (SPPA) adalah kriteria minimal capaian penyelenggaraan Pendidikan Agama (PA). Adapun yang dimaksud Pendidikan Agama atau disingkat PA adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia berdasarkan nilai-nilai ajaran agama, cinta tanah air, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi (SPPA), dinyatakan bahwa Perguruan Tinggi menyeleggarakan Pendidikan Agama. Pendidikan Agama dilaksanakan dalam bentuk MKA (Mata Kuliah Agama) yakni mata kuliah yang diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Agama. (3) Penyelenggaraan Mata Kuliah Agama harus memenuhi Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama (SPPA).

Ditegaskan PMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi menyatakan bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi (SPPA bahwa Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama (SPPA) terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar dosen;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian.

Selengkapnya silahkan download PMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi

Link download PMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi (disini)

Demikian informasi tentang PMA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Pendidikan Agama Pada Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments