INI JUKNIS BOP RA TAHUN 2020 DAN JUKNIS BOS MADRASAH 2020, ALHAMDULILLAH DANA BOS DAN BOP NAIK

 Juknis BOP RA Tahun 2020

Alhamdulillah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, Dana BOS dan Dana BOP mengalami Kenaikan. Adanya kenaikan BOP dan BOS ini dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Berapa besaran Kenaikan Dana satuan biaya dana BOP dan dana BOS MI MTS MA MAK tahun 2020 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, bahwa Bantuan Operasioanal Pendidikan pada Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ml ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnyajumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 20015-2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dan tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hash penilaian internasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dan 79 negara. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih teijadi di madrasah swasta dan negeri. Data hasil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.

Oleh karena itu, Kementenan Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP maupun BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah. Dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.


Demikian informasi tentang Dana BOS dan BOP naik Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments