Lain-lain
Wawasan-Islam
Hukum dan Manfaat - Faedah Puasa Syawal
Jumhurul fuqaha baik dari kalangan Al- Malikiyah, Asy-Syafi'iyah mapun Al-Hanabilah semua sepakat mengatakan bahwa puasa 6 hari di bulan Sawwal itu hukumnya sunnah. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara melakukannya.
Haruskah dilakukan
berturut-turut atau tidak ?
a. Asy-Syafi'iyah dan
sebagian Al-Hanabilah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan
sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal
itu dilakukan secarar berturut-turut selepas hari raya ? Iedul fithri. Yaitu
tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul
halangan bila ditunda-tunda.
b. Mazhab Al-Hanabilah
Tetapi kalangan resmi mazhab
Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama
sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan. Dan mereka mengatakan bahwa puasa
6 hari syawwal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang
yang tidak puasa bulan ramadhan.
c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan kalangan
Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal mengatakan bahwa
lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar
dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.
d. mazhab Al-Malikiyah
Adapun kalangan fuqaha
Al-Malikiyah justru mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan
bergandengan langsung dengan bulan ramadhan. Yaitu bila langsung dikerjakan
mulai pada tanggal2 syawwal selepas hari ?Iedul fithri. Bahkan mereka
mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal,
seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.
Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra
bahwa orang yang puasa ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa 6 hari Syawwal,
maka seperti orang yang berpuasa setahun (HR. Muslim).
Dari Tsauban ra berkata
bahwa Rasulullah SAW bersabda,? Puasa ramadhan pahalanya seperti puasa 10
bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama degan puasa 2
bulan. Dan keudanya itu genap setahun).
No comments
Post a Comment