KEMENAG AKAN UPAYAKAN MEMBAYAR TUKIN GURU MADRASAH |
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam meminta kepada 120 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia untuk tidak galau, resah dan khawatir soal pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin).
"Kami optimis tahun
2019, pembayaran Tukin untuk lebih dari 120 ribu guru madrasah sudah bisa
dilaksanakan. Kemenag akan terus perjuangkan Tukin guru madrasah apalagi sudah
disepakati oleh Komisi VIII DPR RI. Saat ini sudah di Kemenkeu dan
Bappenas," kata Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan
Islam, Suyitno saat konferensi pers di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng
Barat, Jakarta, Jumat (14/09).
Menurut Suyitno, sejatinya
tunjangan kinerja seharusnya diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang
belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau sertifikasi. Besarannya
setiap guru berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya,
seperti muda, madya dan utama. Namun sejak tahun 2015 dana tunjangan tersebut
belum dapat dicairkan.
Tukin itu sendiri, lanjut
Suyitno, beralas payung hukum yaitu Perpres 154/2015 dan Peraturan Menteri
Agama No29 tahun 2016. Menurut peraturan tersebut, tunjangan kinerja bagi dosen
dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidikan dibayarkan sebesar 100 persen
dari kelas jabatannya.
"Para guru tidak usah
galau dan khawatir sehingga tahapannya dapat kita lalui dengan sabar,"
ujarnya.
Anggaran Tukin Rp2,9
triliun tersebut pada Mei 2018 lalu sudah dikirim oleh Menteri Agama kepada
Kementerian Keuangan sebagai usulan APBN 2019. Usulan ini kemudian menjadi
bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 triliun untuk Kemenag
tahun 2019, ujarnya didampingi Kasubag TU Direktorat Guru Tenaga Kependidikan,
Sidik Sisdianto.
Suyitno menambahkan bahwa
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah memberikan perhatian khusus terkait
Tukin guru madrasah dengan melakukan pemantauan langsung dari progres report
penanganan Tukin ini.
"Ini semata-mata
karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu sehingga Tukin untuk
sekitar 120.755 guru PNS Kemenag itu status anggarannya masih diproses.Sekali
lagi kami meminta para guru tidak khawatir karena mekanisme yang proper telah
ditempuh oleh Kemenag dan datanya dapat dipertangungjawabkan," tegas
Suyitno.
Suyitno juga menjelaskan
mengapa sejak tahun 2016 anggaran Tukin untuk guru PNS belum selesai meski
telah melewati berbagai tahapan salah satunya disebabkan oleh konsennya Kemenag
saat itu pada pembayaran inpasing terhutang untuk guru non PNS yang anggarannya
mencapai Rp4,6 triliun.
Usai pelaksanaan pembayaran
inpasing tersebut, pada 2017 Kemenag kemudian melakukan pendataan untuk
memastikan berapa guru yang bersertifikasi dan belum agar bisa mengajukan
anggaran yang valid.
"Setelah dapat
data by name dan adress maka dilakukan verifikasi internal. Kemudian Menag
bersurat ke Kemenkeu, Bappenas dilanjutkan dengan rapat Komisi VIII DPR dan
disepkati penambahan anggaran untuk 2019 bagi guru PNS Kemenag sebesar Rp2,9
triliun. Tukin ini lebih pada kesejahteraan guru yang diatur
pemerintah. Kemenkeu sangat kooporatif, jadi tidak ada alasan bagi guru
untuk galau dan resah," tandas Suyitno.
No comments
Post a Comment