PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya adalah bahwa Pedoman Umum  Penyaluran  Bantuan  Pemerintah  di  lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan  dan  belum  dapat  menampung kebutuhan hukum  dalam  penyaluran  bantuan  pemerintah  di lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.

Penerima  Bantuan  di  lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:  a)  perseorangan;  b)  komunitas budaya;  c)  satuan  pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat;  d)  lembaga / organisasi  masyarakat  lainnya  yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;  e)  pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan  urusan pendidikan dan kebudayaan; dan  f)  lembaga  nonstructural / kelompok  kerja  yang dibentuk  oleh  pemerintah  yang  melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.

Terkait penerima Bantuan  operasional atau  bantuan  untuk menunjang pelaksanaan  kegiatan  operasional  yang bergerak  di  bidang  pendidikan  dan/atau  kebudayaan berdasarkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diperluas yang meliputi:  a)  komunitas budaya; b)  satuan  pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;  c) organisasi kemasyarakatan; atau d)  pemerintah  daerah  dan/atau  lembaga nonstruktural/kelompok  kerja  yang  dibentuk  oleh pemerintah.

Terkait Bantuan  rehabilitasi / pembangunan  gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a)  bantuan  kepada  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; b)  bantuan revitalisasi / pembangunan  museum  milik pemerintah daerah/masyarakat; c)  bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau d)  bantuan revitalisasi desa adat;  yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ----DISINI----

Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga bermanfaat.



No comments