Info
JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018
JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2018 |
Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Alhamdulillah.
Dengan Rahmat dan Hidayah-Nya, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan
kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran
2018 telah selesai disusun dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi
pemberi maupun penerima manfaat bantuan ini.
Semoga, baik pemberi maupun
penerima manfaat dari bantuan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan
petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada akhirnya bantuan
tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses
pendidikan keagamaan kita.
Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor: 7208 Tahun 2017 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018. Petunjuk
Teknis tersebut merupakan acuan dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2018
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur
mekanisme pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren agar tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren
adalah sebagai berikut: a. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak
sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas asrama/tempat
tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren. b. Untuk
menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan
asrama pondok pesantren
Berikut ini Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok
Pesantren Tahun 2018 sesuai Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018.
Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan
kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang
memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu
pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren
(NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi,
yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan
atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas
nama lembaga yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan
download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018 Tahun (disini)
Demikian info tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Baca Pula :
No comments