Ketentuan tentang Puasa Syawal

Ketentuan tentang Puasa Syawal
PUASA SYAWAL

Ketentuan tentang Puasa Syawal. Bulan Syawal adalah bulan kesepuluh dalam penanggalan hijriyah dan penanggalan Jawa. Pada tanggal 1Syawal, umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri sebagai perayaan setelah menjalani puasa pada bulan sebelumnya yakni bulan Ramadan. 

Bulan Syawal merupakan bulan kemenangan setelah sebulan penuh berhasil menahan hawa nafsu. Semua orang bersuka ria menyambut bulan syawal. Sesungguhnya bulan Syawal ini memiliki banyak keistimewaan tersendiri. Seperti dianjurkan untuk melanjutkan puasanya guna menyempurnakan puasa di bulan Ramadhan dengan melakukan puasa Syawal selama 6 hari. Selain berpuasa selama 6 hari, keistimewaan lainnya yaitu adanya silaturahmi antar sesama muslim. Silaturahmi ini dapat menguatkan tali persaudaraan yang sebelumnya sempat terputus.

Jumhurul fuqaha baik dari kalangan Al- Malikiyah, Asy-Syafi'iyah mapun Al-Hanabilah semua sepakat mengatakan bahwa puasa 6 hari di bulan Sawwal itu hukumnya sunnah. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara melakukannya.

Haruskah dilakukan berturut-turut atau tidak ?
a. Asy-Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secarar berturut-turut selepas hari raya ? Iedul fithri. Yaitu tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawwal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.

b. Mazhab Al-Hanabilah
Tetapi kalangan resmi mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan. Dan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukumnya tidak mustahab bila yang melakukannya adalah orang yang tidak puasa bulan ramadhan.

c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

d. mazhab Al-Malikiyah
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah justru mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan ramadhan. Yaitu bila langsung dikerjakan mulai pada tanggal2 syawwal selepas hari ?Iedul fithri. Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.

Dari Abi Ayyub Al-Anshari ra bahwa orang yang puasa ramadhan lalu dilanjutkan dengan puasa 6 hari Syawwal, maka seperti orang yang berpuasa setahun (HR. Muslim).


Dari Tsauban ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,? Puasa ramadhan pahalanya seperti puasa 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (syawwal) pahalanya sama degan puasa 2 bulan. Dan keudanya itu genap setahun). Demikian sedikit informasi tentang Ketentuan tentang Puasa Syawal, Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.