Info
REKRUTMEN (SELEKSI) TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2017
Kementerian Desa PDTT dalam
Tahun Anggaran 2017 kembali membuka Rekrutmen
Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan yang pendaftaran dimulai
sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 15
Mei 2017.
Pemberitahuan Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan
Kawasan Perdesaan tahun 2017 didasarkan Surat Direktorat Jenderal
Pernbangartan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT Nomor B.116/DPKP/05/2017 tentang
Pemberitahuan Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan
Perdesaan Tahun 2017
Isi Surat tersebut
menyatakan bahwa berdasarkan target prioritas Direktorat Jenderal Pembangunan
Kawasan Perdesaan Tahun 2017 yang termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan
Prioritas Nasional (KPPN) - RPJMN Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan, Surat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor
B.95/DPKP/04/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Pemberitahuan Lokasi
Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 Direktorat Jenderal Pernbangartan
Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT dalam Tahun Anggaran 2017 akan
melaksanakan pendampingan kawasan perdesaan.
SELEKSI TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2017 |
Pendampingan Kawasan
Perdesaan Tahun 2017 akan dilaksanakan di 64 Kabupaten/Kota yang tersebar di 31
provinsi sebagaimana yang sudah ditetapkan, dengan menempatkan satu orang
Pendamping Kawasan Perdesaan bidang manajemen dan satu orang Pendamping Kawasan
Perdesaan bidang Teknis di setiap kabupaten lokasi pendampingan.
REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2017 |
Setelah dilakukan evaluasi
kineria terhadap Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2016, terdapat 69 orang
pendamping yang merniliki kinerja baik, selanjutnya telah ditempatkan di lokasi
kabupaten tahun 2017. Untuk memenuhi kebutuhan Pendamping Kawasan Perdesaan
yang baru sebanyak 59 orang, maka akan dilakukan seleksi terbuka atau Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan
Kawasan Perdesaan Tahun 2017
REKRUTMEN (SELEKSI) TENAGA PENDAMPING PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2017 |
Pendamping Kawasan Perdesaan (Bid. Manajemen)
a. Pendidikan minimal S-1
atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
b. S-1 atau sederajat
berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4
(empat) tahun;
c. D-3 atau sederajat
berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6
(enam) tahun;
d. Berpengalaman
memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
e. Berpengalaman melakukan
pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan
masyarakat
f. Berpengalaman dalam
pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
g. Berpengalaman dalam
memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa;
h. Memiliki kemampuan dalam
teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan
atau antar-desa;
i. Mengenal adat isfiadat,
budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk
diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten
setempat;
j. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu
memanfaatkan layanan email;
k. Mampu berkomunikasi
dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
l. Mampu memfasilitasi dan
bekerja sama dalam tim;
m. Pada saat melakukan
pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
n. Diutamakan berdomisili di
daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Pendamping Kawasan Perdesaan
(Bid.Teknis)
a. Pendidikan Strata S-1
atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutarnakan bidang Teknik Lingkungan,
Planologi, atau Teknologi Pertanian;
b. S-1 atau sederajat
memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
c. D-3 atau sederajat
memiliki pengalaman minimal bidangn pemberdayaan 6 (enam) tahun;
d. Berpengalaman
memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
e. Berpengalaman melakukan
pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan
masyarakat;
f. Berpengalaman dalam
pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
g. Memiliki kemampuan
melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah
desa dan atau antar-desa;
h. Berpengalaman
memfasilitasi pengembangan wjlayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat
kawasan; i. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal
masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengun
menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
j. Mampu mengoperasikan
komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu
memanfaatkan layanan email;
k. Mampu berkomunikasi
dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
l. Mampu memfasilitasi dan
bekerja sama dalam tim;
m. Pada saat melakukan
pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
n. Diutamakan berdomisili di
daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Berkas lamaran ditujukan
kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan ke alamat:
Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
cq. PPBJ - Seleksi
Pendamping Kawasan Perdesaan
Gedung B, Lantai 3, Jl. TMP
Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740
cap pos tanggal 17 Mei 2017
Atau via E-mail.
Pembukaan pendaftaran calon
Pendamping Kawasan Perdesaan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 15 Mei 2017.
Hasil seleksi aktif
diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta, atau sms kepada
peserta yang mengikuti seleksi.
No comments
Post a Comment