Info
EDARAN MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN
Pada hari Selasa, 16 Mei
2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB)
telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan
Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Berikut ini isi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam
rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun
2017 bagi ASN, TNI, dan POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, dan POLRI perlu diatur
sebagai berikut:
SE MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN |
1.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a.
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
Waktu
Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
Waktu
istirahat Pukul: 11.30—12.30
2.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a.
Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00
Waktu
istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
b.
Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
Waktu
istirahat Pukul: 11-30—12.30
3.
Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan
5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per
minggu.
4.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut
diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan
menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA ASN, TNI, DAN POLRI PADA BULAN RAMADHAN |
Link Download Surat Edaran MENPAN Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN,
TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI)
No comments
Post a Comment