Bapak
dan Ibu kepala sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Blangko Ijazah Tahu 2018 untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK (Tahun Pelajaran 2017/2018).
Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun
Pelajaran 2017/2018 ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 tentang Bentuk,
Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018
Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB,
SMALB, PAKET A B Dan C diatur
berdasarkan Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor: 016/H/EP/2018 Tanggal: 5 Maret 2018 tentang Bentuk,
Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018. Dalam perka Balitbang Kemdikbud ini terdapat tiga lampiran yakni:
·
Lampiran 1 tentang Daftar Nomor Kode
Penerbitan Ijazah Khusus Untuk SD
·
Lampiran 2 tentang contoh Blangko
Ijazah, yakni a) Contoh Blangko Ijazah SD, SPK jenjang SD, SDLB, dan Paket A; b) Contoh Blangko Ijazah SMP, SPK jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B; c) Contoh Blangko Ijazah SMA, SPK
jenjang SMA, SMALB, SMK, dan Paket C.
·
Lampiran 3 Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 (Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2018
Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C)
Terkait Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun 2018 dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor : 016/H/EP/2018 terdiri dari:
1. Pedoman Umum
2. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SD
3. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMP
4. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMA
5. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMK
6. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SDLB
7. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMPLB
8. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMALB
9. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SPK
10. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SD
11. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMP
12. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMA
13. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMK
14. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SDLB
15. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMPLB
16. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMALB
17. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SPK
Berikut ini Salinan Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah
Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C sesuai
Lampiran 3 Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor : 016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018. (Naskah asli slahkan
download Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor : 016/H/EP/2018)
A. Petunjuk Umum Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko
Ijazah Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B
Dan C
1.
Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket
B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah
untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk
sekolah yang menggunakan
2013, dan Ijazah untuk
satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar
Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak
di halaman muka.
Contoh
Kode Blangko
Kode
|
Keterangan
|
DN-Ma/13 0000001
|
Kurikulum 2013
|
DN-Ma/06 0000001
|
Kurikulum 2006
|
DN-Ma/SPK 0000001
|
SPK
|
3.
Ijazah terdiri dari
2 muka dicetak
bolak-balik, dimana identitas
dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
4.
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia
penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5.
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah
yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
6.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan
tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta
warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7.
Jika terjadi kesalahan
dalam pengisian, Ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti
dengan blangko yang baru.
Untuk itu perlu kehati-hatian dalam
penulisan.
8.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna
hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a.
Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut
dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b.
Berita acara pemusnahan
Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB,
SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak
kepolisian.
c.
Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak
kepolisian.
9.
Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat
di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
mewakili.
10. Sisa
blangko Ijazah SMA,
SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang
terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi
melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas
Pendidikan Provinsi sesuai dengan
kewenangannya atau Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A,
Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dapat dimusnahkan setelah
6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian
Ijazah dengan disertai
berita acara pemusnahan
yang disaksikan oleh pejabat
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat
yang mewakili.
12. Sisa
blangko Ijazah SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB yang
terdapat di Dinas Pendidikan
Provinsi dapat dimusnahkan setelah
6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian
Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat
Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan
dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat
dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan.
14. Satuan
pendidikan/Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota maupun Dinas
Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK yang
sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan,
dan untuk Ijazah Paket
A, Paket B,
dan Paket C
diambil ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN
HALAMAN MUKA
1.
BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka
1 diisi dengan nama
sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah
Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) coret
salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama
harus sama dengan
yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh
dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka
6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen
Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang
diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 2000
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali
siswa pemilik Ijazah.
h. Angka
8 diisi dengan nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti
tercantum pada buku induk.
i. Angka
9 diisi dengan nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah.
Nomor induk siswa nasional terdiri
atas 10 digit yaitu
tiga digit pertama tentang tahun
lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik
Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian
Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2
(dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode
provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit
berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta,
dan 1 (satu) digit
berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB,
angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Contoh: SD 1-18-04-04-175-002-7
SMP 2-18-01-04-294-193-6
SMA 3-18-02-21-428-215-2
SMK 4-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara
ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara
ujian nasional.
m. Angka
12a khusus untuk Ijazah Pendidikan
Luar Biasa diisi
dengan jenis kekhususan peserta
didik, yang terdiri dari hambatan
penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik,
autis, dan disabilitas majemuk.
n. Angka
13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota
tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2
digit) dan bulan
ditulis dengan menggunakan
huruf (tidak boleh disingkat)
sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di
satuan pendidikan.
Contoh:
Bangka Barat, 02 Juni 2018
o. Angka
14 diisi dengan nama Kepala
Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan
Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri
sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah
berhalangan tetap, dan belum ada kepala
sekolah yang definitif, maka
dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei
2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah dapat
ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru,
yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila
Plt Kepala Sekolah
tidak memiliki jabatan
fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil
Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat
mandat.
p. Angka
15 dibubuhkan stempel
sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik
yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga
jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah
sistem pengkodean pemilik Ijazah yang
mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan
pendidikan, kode kurikulum yang
digunakan, dan nomor
seri dari setiap
pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB,
SMA, SMALB, dan
SMK sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a)
Dalam Negeri (DN)
b)
Luar Negeri (LN)
c)
Khusus untuk SD, kode penerbitan DN dan LN diikuti dua digit angka arab
dengan urutan sebagai berikut:
Dalam
Negeri (DN):
DN-01 =
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 =
Propinsi Jawa Barat
DN-03 =
Propinsi Jawa Tengah
DN-04 =
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 =
Propinsi Jawa Timur
DN-06 =
Propinsi Aceh
DN-07 =
Propinsi Sumatera Utara
DN-08 =
Propinsi Sumatera Barat
DN-09 =
Propinsi Riau
DN-10 =
Propinsi Jambi
DN-11 =
Propinsi Sumatera Selatan
DN-12 =
Propinsi Lampung
DN-13 =
Propinsi Kalimantan Barat
DN-14 =
Propinsi Kalimantan Tengah
DN-15 =
Propinsi Kalimantan Selatan
DN-16 =
Propinsi Kalimantan Timur
DN-17 =
Propinsi Sulawesi Utara
DN-18 =
Propinsi Sulawesi Tengah
DN-19 =
Propinsi Sulawesi Selatan
DN-20 =
Propinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 =
Propinsi Maluku
DN-22 =
Propinsi Bali
DN-23 =
Propinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 =
Propinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 =
Propinsi Papua
DN-26 =
Propinsi Bengkulu
DN-27 =
Propinsi Maluku Utara
DN-28 =
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 =
Propinsi Gorontalo
DN-30 =
Propinsi Banten
DN-31 =
Propinsi Kepulauan Riau
DN-32 =
Propinsi Sulawesi Barat
DN-33 =
Propinsi Papua Barat
DN-34 =
Propinsi Kalimantan Utara
Luar Negeri (LN):
LN-01 =
Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 =
Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 =
Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 =
Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 =
Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 =
Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 =
Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 =
Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 =
Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 =
Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 =
Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 =
Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 =
Sekolah Indonesia Davao
LN-14 =
Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 =
Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 =
Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan
meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan,
meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013
SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
5)
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka mulai
dari 0000001 sampai dengan 9999999.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A,
PAKET B, DAN PAKET C
a. Angka
1 diisi dengan nama
satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*) bersangkutan sesuai dengan
nomenklatur.
*)
coret salah satu yang tidak sesuai
b. Angka
2 diisi dengan Nomor
Pokok Sekolah Nasional
satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*)
coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka
5 diisi dengan nama peserta didik
pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama
harus sama dengan
yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau
Ijazah yang diperoleh
dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
f. Angka
6 diisi dengan tempat dan tanggal
lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus
sama dengan yang
tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau
Ijazah yang diperoleh
dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 2000
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali
peserta didik pemilik Ijazah.
h. Angka
8 diisi dengan
nomor induk siswa
di satuan pendidikan
yang bersangkutan.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa
nasional (NISN).
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian
Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi
informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3
(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi
kode urut peserta,
dan 1 (satu)
digit berisi informasi
validasi. Khusus untuk Ijazah Paket
A, angka 10
diisi dengan nomor
peserta ujian pendidikan
kesetaraan.
Contoh:
PAKET A A-18-04-04-175-002-7
PAKET
B B-18-01-04-294-193-6
PAKET
C C-18-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan
penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
l. Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan
penyelenggara ujian nasional
m. Angka
13 diisi dengan Kabupaten/Kota
tempat penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal (2 digit)
dan bulan ditulis
dengan menggunakan huruf
(tidak boleh disingkat) sesuai
dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
Bangka Barat, 02 Juni 2018
Angka
14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM
pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala
SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)
Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*) coret salah satu yang tidak sesuai
n. Angka
15 dibubuhkan stempel satuan
pendidikan dari satuan
pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur. Angka 16 ditempelkan
Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau
berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta
stempel menyentuh pasfoto. Nomor Ijazah
adalah sistem pengkodean
pemilik Ijazah yang
mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode
jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan
sistem pengkodean Ijazah Pendidikan
Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) kode penerbitan
a)
Dalam Negeri (DN)
b)
Luar Negeri (LN)
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D =
Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M =
Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
3) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA =
Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB =
Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC =
Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
4) Nomor
seri pemilik Ijazah terdiri atas
tujuh digit dengan rentang angka mulai dari 0000001 sampai
dengan 9999999.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN
HALAMAN BELAKANG
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB.
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah
menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka
3 diisi dengan nomor
induk siswa pemilik
Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
d. Angka
4 diisi dengan nomor induk siswa
nasional pemilik Ijazah. Nomor
induk siswa nasional terdiri atas
10 digit yaitu
tiga digit pertama
tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir
tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar
Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta
didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan
fisik, autis, dan disabilitas majemuk
f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor
yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai
berikut:
No
|
Jenjang
|
Kurikulum
|
Rata-rata
dari nilai rapor
|
1
|
SD
dan SDLB
|
K-2006
|
Semester
7 sampai dengan semester 12
|
K-2013
|
Semester
7 sampai dengan semester 12
|
||
2
|
SMP
dan SMPLB
|
K-2006
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
K-2013
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
||
3
|
SMA
dan SMALB
|
K-2006
|
Semester
3 sampai dengan semester 6
|
K-2013
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
||
SKS
|
Semester
1 sampai dengan semester 6
|
g. Angka
6 diisi dengan
Nilai Ujian Sekolah
tiap mata pelajaran.
Khusus mata pelajaran yang
diuji dengan ujian
tertulis dan ujian
praktik, nilai Ujian
Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian
praktik.
h. Rata-rata
Rapor yang dimaksud pada
huruf f, dan Nilai
Ujian Sekolah yang dimaksud pada
huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat
dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh
:
Nilai
sebelum pembulatan
|
Nilai
setelah pembulatan
|
83,4
|
83
|
83,5
|
84
|
83,6
|
84
|
i. Khusus
untuk satuan pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan
daftar mata pelajaran sesuai
dengan petunjuk penulisan
yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
j. Angka
7 diisi dengan nama
Kabupaten/Kota tempat
penerbitan, dilanjutkan dengan
tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh
disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.
k. Angka
8 diisi dengan
nama Kepala Sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan
kepala sekolah bersangkutan.
l. Angka
9 diisi dengan
Nomor Induk Pegawai
(NIP) Kepala Sekolah
yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi
strip (-).
m. Angka
10 dibubuhkan stempel
sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai nomenklatur.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah
menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah
yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang
sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau
Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka
3 diisi dengan nomor induk siswa
nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa
nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir
pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang
diacak oleh sistem di Kemendikbud.
d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian
Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda
peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN). 1 (satu) digit
berisi informasi jenjang
pendidikan, 2 (dua) digit berisi
informasi kode tahun, 2 (dua)
digit berisi informasi
kode provinsi, 2
(dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga)
digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode,
3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi
validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor peserta ujian
pendidikan kesetaraan.
Contoh:
Paket A A-18-02-05-295-194-5
Paket
B B-18-01-04-294-193-6
Paket
C C-18-02-21-428-215-2
e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat
kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:
No
|
Jenjang
|
Semester
|
1)
|
Paket
A
|
7
sampai dengan 12
|
2)
|
Paket
B
|
1
sampai dengan 6
|
3)
|
Paket
C
|
3
sampai dengan 6
|
Nilai
Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B,
dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).
f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan
Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan).
g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota
tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis
dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
h.
Angka
8 diisi dengan nama Kepala
SKB/Ketua PKBM*) dari satuan
pendidikan bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*)
coret salah satu yang tidak sesuai
i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan
pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai
negeri sipil diisi strip (-).
j. Angka
10 dibubuhkan stempel
satuan pendidikan dari
satuan pendidikan berangkutan
yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
3. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama
(SPK)
Halaman belakang blangko
ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. pengisian daftar mata
pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang
diperoleh peserta didik
berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku di sekolah
tersebut.
D.
CONTOH BLANGKO IJAZAH SESUAI PETUNJUK PENGISIAN HALAMAN MUKA DAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1.
Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK
a. Blangko Ijazah SD
1) SD Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SD Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SD SPK (terlampir)
b. Blangko Ijazah SDLB (terlampir)
c. Blangko Ijazah SMP
1) SMP Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMP Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SMP SPK (terlampir)
d. Blangko Ijazah SMPLB (terlampir)
e. Blangko Ijazah SMA
1) SMA Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMA Kurikulum 2013 (terlampir)
3) SMA SPK (terlampir)
f. Blangko Ijazah SMALB (terlampir)
g. Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun
1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)
h. Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun
1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)
2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)
2. Blangko Ijazah Paket A,
Paket B, dan Paket C
a. Blangko Ijazah Paket A (terlampir)
b. Blangko Ijazah Paket B (terlampir)
c. Blangko Ijazah Paket C (terlampir)
Link Dwonload Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor :
016/H/EP/2018 tentang Bentuk,
Spesifikasi, dan Juknis Pengisian
Blangko Ijazah Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB,
PAKET A B Dan C Tahun Pelajaran 2017/2018 Tanggal : 5 Maret 2018 ----DISINI
----
Demikian info tentang Juknis
Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah Tahun 2018 Untuk SD, SMP, SMA, SMK, SPK,
SDLB, SMPLB, SMALB, PAKET A B Dan C diatur
berdasarkan Perka Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor :
016/H/EP/2018 Tanggal : 5 Maret 2018
tentang Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018
No comments