PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 |
Akhir pemerintah melegitimasi
Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan
Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No
3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian
Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus
ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian
Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang diujikan
dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh
mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di
UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5 Permendikbud No
3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib
mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi
syarat kelulusan.
Mengacu pada pasal 9 Permendikbud
No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan
dengan model UNBK.
Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara
tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan.
Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.
Adapun persyaratan lulus
dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud
No 3 Tahun 2017 USBN dan US adalah
1) Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap
atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Selengkapnya silahkan
Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan
Pendidikan (Klik Disini)
No comments
Post a Comment