Info
DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH (MI, MTS DAN ALIYAH) 2016
Juknis BOS Madrasah MI, MTS Dan Aliyah 2016 |
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI, MTS Dan Aliyah) 2016 yang tertuang
dalam Keputusan Dirjen PENDAIS Nomor 361 tahun 2016, Sasaran program BOS adalah
semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah
memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp.
800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp.
1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp.
1.200.000,-/siswa/tahun
Selanjutnya Keputusan Dirjen
PENDAIS Nomor 361 tahun 2016 tentang Juknis
Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah
tahun anggaran 2016. Pada Tahun
Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari
sampai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1
tahun pelajaran 2016/2017. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan
setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta.
Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh
satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan
Juknis BOS Madrasah 2016 |
Mekanisme pencairan dana BOS
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI, MTS Dan Aliyah) 2016 untuk madrasah
swata menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada
madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana
BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui empat tahap.
a. Tahap I sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah
selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret;
b. Tahap II sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah
dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah
selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Mei;
c. Tahap III sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I dan
tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat
penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat
bulan Agustus;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I sampai
dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah
syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu
ke-satu bulan November.
Larangan Penggunaan BOS Sesuai Juknis BOS Madrasah 2016 |
Mekanisme pencairan dana BOS
untuk untuk Madrasah Negeri Berdasarkan Juknis
BOS Madrasah (MI, MTS Dan Aliyah) 2016
1. Pencairan dana BOS pada
madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar;
2. Pencairan dana BOS
mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun
anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang
dalam DIPA satker madrasah negeri;
3. Jika jumlah dana BOS yang
dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya
termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan.
Tetapi jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus
dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
4. Jika sampai akhir tahun
anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka
sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
Link Download Juknis BosMadrasah MI MTS Dan Aliyah Tahun 2016
Demikian informasi terkait Juknis Bos Madrasah MI MTS Dan Aliyah Tahun 2016 semoga
bermafaat. Trimks
No comments
Post a Comment