Info
PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN / NON PNS SEBENARNYA TIDAK HANYA UNTUK GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil, Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi guru bukan
atau non PNS tidak hanya berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik.
Lebih jelasnya silahkan perhatikan
bunyi pasal Pasal 3 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 yang menyatakan
bahwa Persyaratan pemberian kesetaraan bagi guru bukan atau non PNS adalah
sebagai berikut.
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling
rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister
(S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan
Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai
dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling,
Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan
kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima)
tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh
Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru
mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Prosedur pengusulan
pemberian kesetaraan sebagaimana di atur dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut:
a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri
melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan
pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala
kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah,
selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan
pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian
Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d. kepala sekolah pada kementerian
lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan
mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian
lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Adapun Mekanisme Pemberian
Kesetaraan bagi guru bukan atau non PNS
adalah sebagai berikut
1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian
kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.Berkas usul
dimaksud terdiri atas:
a. fotokopi Surat Keputusan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan
diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian
Agama/Kementerian lain/LPNK.
b. surat keterangan aktif
mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
c. NUPTK.
d. NRG bagi yang sudah
memiliki.
e. salinan atau fotokopi
ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f. Asli Surat Pernyataan
dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan
kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu.
g. Salinan atau fotokopi
sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan
tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani
pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h. Salinan atau fotokopi
Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan
dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah
Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan
dan keabsahan berkas usul.
3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar
guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau
Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait,
dengan menggunakan contoh Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan
Kementerian lain/LPNK.
4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik
yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas'usul.
5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang
menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama
Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit
pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.
6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro
Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian
Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian
lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh
Format 5.
<
No comments