TUNJANGAN BERAS PNS NAIK

Pemerintah menaikkan tunjangan beras sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10 Februari 2015.Peraturan ini merupakan perubahan kelima sejak perubahan terakhir pada 2013. 


Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%.

“Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp8.047 per kilogram,” jelasnya seperti dikutip dari peraturan tersebut, Kamis (12/2/2015).

Disebutkan dalam pasal 3, tunjangan beras dalam bentuk uang untuk Pegawai Negeri dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram. Tarif baru Tunjangan Beras PNS ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka dan PM

Kurikulum Merdeka dan PM
Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter