Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025

Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi


Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, tata cara reviu atas laporan kinerja, dan penilaian kinerja organisasi pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kernen terian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan adanya perubahan kebijakan pada Kementerian Agama sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja, Dan Penilaian Kinerja Organisasi Pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614};

2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);

3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;

5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/ 11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;

6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);

7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1570);

8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1078);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 775 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

 

Isi Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi

 

KESATU: Menetapkan Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, dan Penilaian Kinerja Organisasi pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA: Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi seluruh satuan kerjajunit pelaksana teknis dalam menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, tata cara reviu atas laporan kinerja dan penilaian kinerja organ1sas1.

 

KETIGA: Pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kine:rja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

 

KEEMPAT: Satuan kerja / unit pelaksana teknis termasuk Unit Kerja Eselon II Pusat dan Unit Kerja pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri wajib menyusun penjenjangan kinerja mulai dari kinerja pimpinan satuan kerjajunit pelaksana teknis sampai kinerja pelaksana yang berpedoman pada dokumen rencana strategis satuan kerja/ unit pelaksana teknis dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

 

 

KELIMA: Inspektorat Jenderal wajib melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun sebelumnya pada satuan kerjajunit pelaksana teknis secara menyeluruh pada bulan Maret sampai dengan Juni tahun berjalan dan reviu Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

KEENAM: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KETUJUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi, dinyatakan bahwa Perbaikan pemerintahan dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Oleh karena itu pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Akuntabilitas diartikan sebagai perwujudan dari kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara periodik.

 

Dengan adanya perubahan struktur organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah pada Kementerian Agama, penyusunan laporan akuntabilitas belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu diperlukan pedoman sebagai panduan penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja dan Penilaian Kinerja Organisasi.

 

Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja, dan Penilaian Kinerja Organisasi.

 

Pedoman ini bertujuan:

a. tersusunnya perjanjian kinerja seluruh pimpinan satuan kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama sesuai ketentuan;

b. tersusunnya dan terlaporkannya laporan kinerja satuan kerja/ UPT sesuai ketentuan;

c. terlaksananya evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada satuan kerjajUPT secara berkala;

d. terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan;

e. terlaksananya penilaian kinerja organisasi sesuai ketentuan; dan

f. terimplementasikannya SAKIP pada satuan kerjajUPT secara menyeluruh sesuai ketentuan.

 

Sasaran Pedoman ini yaitu:

1. tercapainya Kementerian Agama yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan;

2. terwujudnya transparansi Kementerian Agama;

3. terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan

4. terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

 

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:

1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

2. perjanjian kinerja;

3. pelaporan kinerja;

4. tata cara reviu atas laporan kinerja; dan

5. penilaian kinerja organisasi;

 

Dalam Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi ini yang dimaksud dengan:

1. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

2. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsiya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

3. Kinerja adalah keluaranjhasil dari kegiatanjprogram yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

4. Kinerja Organisasi adalah gambaran tingkat pencapaian efektivitas organisasi untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu.

5. Penilaian Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat PKO adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan pencapaian pelaksanaan program atau kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.

6. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKlP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

7. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilanjkegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/ target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

8. Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian Agama yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya basil satu atau beberapa program.

9. Sasaran Program adalah basil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian sasaran strategis Kementerian Agama yang mencerminkan berfungsinya keluaran.

10. Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.

11. Indikator Kinetja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis kementerianjlembaga.

12. Indikator Kinerja Sasaran Program yang selanjutnya disingkat IKSP adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Hasil (outcome) dari suatu program.

13. Indikator Kinetja Sasaran Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKSK adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Keluaran (output) dari suatu kegiatan.

14. Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap indikator kinerja.

15. Laporan Kinetja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinetja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

16. Reviu Kinerja adalah merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan.

17. Pelaporan Kinetja Secara Elektronik adalah alat bantu berupa aplikasi yang digunakan untuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam pengumpulan data capaian kinerja untuk proses penyusunan laporan akuntabilitas kinerja organisasi serta evaluasi capaian kinetja dan anggaran satuan ketjajunit pelaksana teknis secara elektronik.

18. Tim Ketja Fungsi Perencanaan yang selanjutnya disebut Tim Ketja Perencanaan adalah kelompok ketja yang dibentuk untuk membantu melaksanakan tugas perencanaan kinetja, program, dan anggaran di suatu unit kerja. Tim kerja ini bersifat lintas bidangjunsur dan bertugas mendukung tersusunnya dokumen perencanaan yang komprehensif, terintegrasi, partisipatif, dan sesuai regulasi.

19. Satuan Ketja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit instansi pusat dan daerah selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinetja.

20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.

21. Unit Ketja Eselon II Pusat adalah unit kerja yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinetja tingkat eselon I.

22. Unit Ketja pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah unit kerja setingkat eselon II pada universitas dan institut yaitu biro, fakultas, lembaga, dan pascasatjana.

23. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja, Dan Penilaian Kinerja Organisasi Pada Kementerian Agama

 

Link download KMA Nomor 1807 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi Kemenag. Semoga ada nanfaatrnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter