Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, tata cara reviu atas laporan kinerja, dan penilaian kinerja organisasi pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kernen terian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan adanya perubahan kebijakan pada Kementerian Agama sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja, Dan Penilaian Kinerja Organisasi
Pada Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614};
2.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
3.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
4.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007
tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
5.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/ 11/2008
tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
7.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 89 Tahun 2021
tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1570);
8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2024
tentang Penilaian Kinerja Organisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1078);
9.
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
11.
Keputusan Menteri Agama Nomor 775 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Isi Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata Cara
Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi
KESATU: Menetapkan Pedoman
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja,
dan Penilaian Kinerja Organisasi pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Pedoman sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi seluruh satuan kerjajunit
pelaksana teknis dalam menyusun perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, tata
cara reviu atas laporan kinerja dan penilaian kinerja organ1sas1.
KETIGA: Pelaksanaan penyusunan
Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kine:rja sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
KEEMPAT: Satuan kerja / unit
pelaksana teknis termasuk Unit Kerja Eselon II Pusat dan Unit Kerja pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri wajib menyusun penjenjangan kinerja mulai dari
kinerja pimpinan satuan kerjajunit pelaksana teknis sampai kinerja pelaksana
yang berpedoman pada dokumen rencana strategis satuan kerja/ unit pelaksana
teknis dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
KELIMA: Inspektorat Jenderal
wajib melakukan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun sebelumnya pada satuan kerjajunit pelaksana
teknis secara menyeluruh pada bulan Maret sampai dengan Juni tahun berjalan dan
reviu Laporan Kinerja (LKj) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
KEENAM: Pada saat Keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja
pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH: Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan,
Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi, dinyatakan bahwa Perbaikan pemerintahan
dan sistem manajemen merupakan agenda penting dalam reformasi birokrasi yang
sedang dijalankan oleh pemerintah saat ini. Sistem manajemen pemerintahan
diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan
kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Oleh karena itu pemerintah
telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang
disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas diartikan sebagai
perwujudan dari kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka pencapaian
tujuan yang telah ditetapkan berupa laporan akuntabilitas yang disusun secara
periodik.
Dengan adanya perubahan struktur
organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah pada Kementerian Agama,
penyusunan laporan akuntabilitas belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan
regulasi yang ada. Untuk itu diperlukan pedoman sebagai panduan penyusunan
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja dan
Penilaian Kinerja Organisasi.
Pedoman ini dimaksudkan
sebagai panduan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata
Cara Reviu atas Laporan Kinerja, dan Penilaian Kinerja Organisasi.
Pedoman ini bertujuan:
a.
tersusunnya perjanjian kinerja seluruh pimpinan satuan kerja/Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Kementerian Agama sesuai ketentuan;
b.
tersusunnya dan terlaporkannya laporan kinerja satuan kerja/ UPT sesuai
ketentuan;
c.
terlaksananya evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
pada satuan kerjajUPT secara berkala;
d.
terlaksananya reviu laporan kinerja sesuai ketentuan;
e.
terlaksananya penilaian kinerja organisasi sesuai ketentuan; dan
f.
terimplementasikannya SAKIP pada satuan kerjajUPT secara menyeluruh sesuai
ketentuan.
Sasaran Pedoman ini yaitu:
1.
tercapainya Kementerian Agama yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien,
efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan;
2.
terwujudnya transparansi Kementerian Agama;
3.
terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional; dan
4.
terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Ruang lingkup Pedoman ini
meliputi:
1.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
2.
perjanjian kinerja;
3.
pelaporan kinerja;
4.
tata cara reviu atas laporan kinerja; dan
5.
penilaian kinerja organisasi;
Dalam Keputusan Menteri Agama
KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan, Tata
Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1.
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang
dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan
kebijakan.
2.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsiya keluaran
dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
3.
Kinerja adalah keluaranjhasil dari kegiatanjprogram yang telah atau hendak dicapai
sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
4.
Kinerja Organisasi adalah gambaran tingkat pencapaian efektivitas organisasi
untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kurun waktu
tertentu.
5.
Penilaian Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat PKO adalah ukuran
kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan pencapaian pelaksanaan program
atau kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
6.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKlP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
7.
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah
untuk mempertanggungjawabkan keberhasilanjkegagalan pelaksanaan program dan
kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai
misi organisasi secara terukur dengan sasaran/ target Kinerja yang telah
ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara
periodik.
8.
Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh
Kementerian Agama yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya basil
satu atau beberapa program.
9.
Sasaran Program adalah basil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka
pencapaian sasaran strategis Kementerian Agama yang mencerminkan berfungsinya
keluaran.
10.
Sasaran Kegiatan adalah keluaran yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang
dilaksanakan untuk pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
11.
Indikator Kinetja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah alat
ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis
kementerianjlembaga.
12.
Indikator Kinerja Sasaran Program yang selanjutnya disingkat IKSP adalah alat
ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Hasil (outcome) dari suatu
program.
13.
Indikator Kinetja Sasaran Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKSK adalah alat ukur
yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Keluaran (output) dari suatu
kegiatan.
14.
Target adalah hasil dan satuan hasil yang direncanakan akan dicapai dari setiap
indikator kinerja.
15.
Laporan Kinetja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap
tentang capaian Kinetja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
16.
Reviu Kinerja adalah merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan
informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan.
17.
Pelaporan Kinetja Secara Elektronik adalah alat bantu berupa aplikasi yang
digunakan untuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam pengumpulan data capaian
kinerja untuk proses penyusunan laporan akuntabilitas kinerja organisasi serta evaluasi
capaian kinetja dan anggaran satuan ketjajunit pelaksana teknis secara
elektronik.
18.
Tim Ketja Fungsi Perencanaan yang selanjutnya disebut Tim Ketja Perencanaan
adalah kelompok ketja yang dibentuk untuk membantu melaksanakan tugas perencanaan
kinetja, program, dan anggaran di suatu unit kerja. Tim kerja ini bersifat
lintas bidangjunsur dan bertugas mendukung tersusunnya dokumen perencanaan yang
komprehensif, terintegrasi, partisipatif, dan sesuai regulasi.
19.
Satuan Ketja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit instansi pusat dan
daerah selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data Kinetja.
20.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang
bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas
teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
21.
Unit Ketja Eselon II Pusat adalah unit kerja yang melakukan pencatatan,
pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinetja tingkat eselon I.
22.
Unit Ketja pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri adalah unit kerja setingkat eselon
II pada universitas dan institut yaitu biro, fakultas, lembaga, dan
pascasatjana.
23.
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur,
penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak
analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi
pemerintah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang
Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja,
Dan Penilaian Kinerja Organisasi Pada Kementerian Agama
Link download KMA Nomor 1807 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 1807 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan,
Tata Cara Reviu Dan Penilaian Kinerja Organisasi Kemenag. Semoga ada nanfaatrnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar