Pedoman Penyusunan Renstra Satker Kementerian Agama Tahun 2025-2029

Pedoman Penyusunan Renstra Satker Kementerian Agama Tahun 2025-2029


Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Renstra (Rencana Strategis) Satuan Kerja (Satker) Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan satuan kerja menyiapkan rancangan rencana strategis satuan kerja sesuai tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2025- 2029 sebagai bagian penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Agama; b) bahwa untuk memberikan arah kebijakan dan program Kementerian Agama tahun 2025-2029 yang sesuai misi dan visi Presiden Republik Indonesia, perlu Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2025-2029; c) bahwa dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama tahun 2025-2029, perlu pedoman yang merujuk pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029.

 

Dasar hukum diterbitkannya KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementarian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 121);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

7. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029;

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

 

Isi KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029

KESATU : Menetapkan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi pimpinan satuan kerja dalam melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Tahun 2025- 2029.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dijelaskan dalam Lampiran KMA tentang Pedoman Penyusunan Renstra Satker Kementerian Agama Tahun 2025-2029, bahwa Dokumen Renstra satuan kerja yang telah tersusun akan menjadi acuan bagi satuan kerja sebagai kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan alokasi anggaran. Alokasi anggaran yang telah disusun oleh satuan kerja tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai input dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA K/L) Kementerian Agama. Dokumen Renstra kemudian akan digunakan sebagai input dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, penyusunan Laporan Kinerja Satuan Kerja, penyusunan Laporan Kinerja Anggaran Satuan Kerja dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai.

 

Berdasarkan bagan alur keterkaitan Renstra dengan dokumen perencanaan lainnya,  terdapat 7 (tujuh) keterkaitan antara Renstra dengan dokumen perencanaan lainnya, antara lain:

1. Keterkaitan antara Renstra K/L dengan RPJMN  Keterkaitan  Renstra  K/L  dengan  RPJMN  seperti  yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa dalam penyusunan Renstra K/L berpedoman pada dokumen RPJMN. Renstra K/L memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran RPJMN dan bersifat indikatif.

2. Keterkaitan antara Renja dengan Renstra yaitu bahwa Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, kegiatan dan Keluaran (Output) sebagai penjabaran Renstra-KL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional pada pasal 20 ayat (2).

3. Keterkaitan antara RKA-KL dengan Renja yaitu berdasarkan pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan bahwa RKA-K/L disusun berdasarkan RKP, Renja K/L, Pagu Anggaran K/L, dan Standar Biaya.

4. Keterkaitan antara Renstra dan RKA-KL dengan Perjanjian Kinerja dan laporan Kinerja yaitu setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran serta mencantumkan Sasaran, Indikator Kinerja, dan Target Kinerja berdasarkan Rencana Strategis satuan kerja serta Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

5. Keterkaitan antara Renstra dan Perjanjian Kinerja dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yaitu proses penyusunan SKP, Pegawai wajib melakukan dialog kinerja dengan Pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi dengan memperhatikan pada Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.

 

Maksud dan tujuan pedoman penyusunan Renstra Satuan Kerja untuk memberikan panduan bagi Satuan Kerja pada Kementerian Agama sebagai dasar perencanaan, pengendalian program dan anggaran Tahun 2025-2029.

 

Sasaran dari pedoman ini meliputi Satuan Kerja:

a. Unit Eselon I;

b. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN);

c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

e. Balai Diklat Keagamaan (BDK);

f. Loka Diklat Keagamaan (LDK);

g. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;

h. Asrama Haji;

i. Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas);

j. Unit Pencetakan Al-Qur’an (UPQ);

k. MTsN/MAN/Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri.

 

Ruang lingkup dari pedoman ini meliputi penjelasan tentang:

1. Penyusunan Renstra Satuan Kerja;

2. Perubahan Renstra Satuan Kerja.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029

 

Link download

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Renstra Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter