Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Renstra (Rencana Strategis) Satuan Kerja (Satker) Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pimpinan satuan kerja menyiapkan rancangan rencana strategis satuan kerja sesuai tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2025- 2029 sebagai bagian penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Agama; b) bahwa untuk memberikan arah kebijakan dan program Kementerian Agama tahun 2025-2029 yang sesuai misi dan visi Presiden Republik Indonesia, perlu Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2025-2029; c) bahwa dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama tahun 2025-2029, perlu pedoman yang merujuk pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029.
Dasar hukum diterbitkannya KMA
Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja
Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
4.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
5.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementarian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 121);
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
7.
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029;
8.
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 288);
Isi KMA Nomor 1100 Tahun
2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian
Agama Tahun 2025-2029
KESATU : Menetapkan Pedoman
Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama Tahun
2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi pimpinan satuan kerja dalam
melaksanakan penyusunan Rencana Strategis Tahun 2025- 2029.
KETIGA : Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dijelaskan dalam Lampiran KMA
tentang Pedoman Penyusunan Renstra Satker Kementerian Agama Tahun 2025-2029,
bahwa Dokumen Renstra satuan kerja yang telah tersusun akan menjadi acuan
bagi satuan kerja sebagai kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan alokasi
anggaran. Alokasi anggaran yang telah disusun oleh satuan kerja tersebut
selanjutnya akan digunakan sebagai input dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA K/L) Kementerian Agama. Dokumen Renstra
kemudian akan digunakan sebagai input dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, penyusunan
Laporan Kinerja Satuan Kerja, penyusunan Laporan Kinerja Anggaran Satuan Kerja
dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai.
Berdasarkan bagan alur
keterkaitan Renstra dengan dokumen perencanaan lainnya, terdapat 7 (tujuh) keterkaitan antara Renstra
dengan dokumen perencanaan lainnya, antara lain:
1.
Keterkaitan antara Renstra K/L dengan RPJMN
Keterkaitan Renstra K/L
dengan RPJMN seperti
yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
bahwa dalam penyusunan Renstra K/L berpedoman pada dokumen RPJMN. Renstra K/L
memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan
Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran RPJMN dan bersifat indikatif.
2.
Keterkaitan antara Renja dengan Renstra yaitu bahwa Rancangan Renja-KL memuat
kebijakan, program, kegiatan dan Keluaran (Output) sebagai penjabaran
Renstra-KL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional pada pasal 20 ayat
(2).
3.
Keterkaitan antara RKA-KL dengan Renja yaitu berdasarkan pasal 58 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Pelaporan
Keuangan bahwa RKA-K/L disusun berdasarkan RKP, Renja K/L, Pagu Anggaran K/L,
dan Standar Biaya.
4.
Keterkaitan antara Renstra dan RKA-KL dengan Perjanjian Kinerja dan laporan
Kinerja yaitu setiap satuan kerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja
dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran serta mencantumkan Sasaran,
Indikator Kinerja, dan Target Kinerja berdasarkan Rencana Strategis satuan
kerja serta Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis,
pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran
strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja sebagaimana
tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja
pada Kementerian Agama.
5.
Keterkaitan antara Renstra dan Perjanjian Kinerja dengan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) yaitu proses penyusunan SKP, Pegawai wajib melakukan dialog
kinerja dengan Pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi dengan
memperhatikan pada Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana
Strategis Instansi/Unit Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
Maksud dan tujuan pedoman
penyusunan Renstra Satuan Kerja untuk memberikan panduan bagi Satuan Kerja pada
Kementerian Agama sebagai dasar perencanaan, pengendalian program dan anggaran
Tahun 2025-2029.
Sasaran dari pedoman ini
meliputi Satuan Kerja:
a. Unit Eselon I;
b. Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri (PTKN);
c. Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi;
d. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
e. Balai Diklat Keagamaan
(BDK);
f. Loka Diklat Keagamaan
(LDK);
g. Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an;
h. Asrama Haji;
i. Sekretariat Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas);
j. Unit Pencetakan Al-Qur’an
(UPQ);
k. MTsN/MAN/Satuan Pendidikan
Keagamaan Negeri.
Ruang lingkup dari pedoman
ini meliputi penjelasan tentang:
1. Penyusunan Renstra Satuan
Kerja;
2. Perubahan Renstra Satuan
Kerja.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran KMA Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Pada Kementerian Agama Tahun
2025-2029
Link download
Demikian informasi tentang KMA
Nomor 1100 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Renstra Satuan Kerja
Pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar