Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2025/2026

Kaldik atau Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Pelajaran 2025/2026


Kaldik atau Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).


Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 adaah Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tentang Pedoman Penyusunan Kalenoer Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

 

Dalam peraturan tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk keglatan pembelajaran peserta didik selama satu tahunpelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, mlnggu efektif belajar, waktu pembelajaran efeklif dan ha1i libur,

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasl satuan pendidikan;

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang setanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjuhrya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah terulama Pengenalan 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat;

6. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangka ian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran;

7. Hari Efektif Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) adalah jumlah hari yang efektif digunakan untuk kegiatan pembelajaran (tatap muka) antara guru dan peserta didik;

8. Hari Efektif Sekolah adalah jumlah hari yang efektif digunakan untuk kegiatan satuan pendidikan diantaranya kegiatan: pengenalan lingkungan sekolah, pembelajaran (tatap muka), penilaian harian, penilaian tengah semester , penilaian akhir semester/sumatif akhir semester, penilaian akhir tahun/sumatif akhir tahun, ujian sekolah, dan lain-lain;

9. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran;

10. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembeiajaran unluk seluruh mata pelajaran terrnasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

11. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan,hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional , cuti bersama, dan hari libur khusus;

12. Peniiaian adafah proses pengumpufan dan pengofahan inforrnasi unfuk mengukur pencapaian kornpetensi hasil belaiar peserta didik;

13. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian/Formatif , Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester/Sumat if Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun/Sumatif Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/ Madrasah;

14. Penila an !'tartanadatatI penilaran yang dita1<ui'\an oteh•pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kornpetensi peserta didik setelah rnenyelesaikan satu Capaian Pembelajaran (CP) atau lebih. Forrnatif bertujuan untuk mernantau dan memperbaiki proses pernbelajaran serta mengevaluasipencapaian tujuan pembelajaran;

15. Penilaian Tengah Semester adalah penitaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kornpetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pernbelajaran;

16. Penilaian Akhir Semester/Surnatif Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal;

17. Penilaian Akhir Tahun/Sumatif Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap;

18. Projek Penguatan Profil Petajar Pancasila (PS), merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM).

19. Ujian Sekolah yang selanjutnya disingkat US kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;

20. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasilbelajar;

21. Semester adalah penggafan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran ;

22. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setlap semester;

23. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran;

24. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah;

25. Kegiatan Ekslrakurikuler adalah kegialan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran ulama;

26. Peserta Didik adalah anggota masyarakal yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia padajalur,jenjang,dan jenis pendidikan lertenlu;

27. Pendid1k adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktu, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;

28. Saluan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;

29. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;

30. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat ;

31. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar;

32. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama alau setara SD;

33. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Alas, sekolah Menengah Kejuruan, dan atau bentuk lain yang sederajat;

34. Kunl<ulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan. isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

 

Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun Pelajaran 2025/2026 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya lerdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif,dan hari libur dengan tujuan:

a Membantu saluan pendidikan merencanakan waklu pembelajaran;

b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB tahun pelajaran 2025/2026 dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Juli 2025 dengan tahapan sebagai berikut :

a pengumuman pendaflaran;

b. pendaftaran;

c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d. pengumuman penelapan peserta didik baru;dan

e. daftar ulang.

 

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari pertama Tahun Pelajaran 2025/2026;

 

Sebelum permulaan lahun pelajaran, kepala saluan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

1. Rencana Kerja Saluan Pendidikan;

2. Kalender Pendidikan;

3. Perencanaan Pembelajaran;

4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

5. Penilaian Hasil Pembelajaran;

6. Pengawasan Proses Pembelajaran;

7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Saluan Pendidikan, melipuli:

a Dokumen Kurikulum Saluan Pendidikan (KSP);

b. Struklur Organisasi Saluan Pendidikan;

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Saluan Pondidikan yang melipuli Tata Tortib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik,

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidlkan.

 

Pada pennulaan senrnster, guru berkewcijiban membual persiapan yang malang agar proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif. Guru sebagai pengelola proses pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :

1. Pemetaan Stander Kompetensi Lulusan (SKL) mengacu pada Permendikbudrislek Nomor 5 Tahun 2022 .

2. Program Semester.

 

Dalam menyusun dokumen Program Semester ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1 Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk Penilaian Harian/Formatif, Penilaian Tengah Semester, Penilalan Akhir Semester/Sumatif Akhir Semester dan Remedial;

2. Mengkaji Standar lsi mengacu kepada Kurikulum yang digunakan.

3 Menyusun RPP (Rencana Program Pembelajaran)/Modul Ajar (MA) dan/atau melaksanakan RPP/Modul Ajar (MA).

a. RPP/MA dibuat berdasarkan silabus/Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) yang telah ditentukan dalam program pengajaran semester ;

b. RPP/MA merupakan persiapan/perencanaan guru untuk mengelola proses pembelajaran yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas.

c. Menyusun proram dan melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS) pada Kurikulum Merdeka.

4. Berbagai kegiatan ekstrakurikuler, kokurikuler, administrasi kurikuler, pendekatan proses pembelajaran dan penilaian serta bimbingan karier.

 

Dinytakan dalam Kalender Pendidikan TK SD MI SMP MTS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, bahwa Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru selama Enam hari mulai tanggal 16 s.d.21Juli 2025;

1. Dalam rangka pengenalan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat dilaksanakan rnulai tanggal 16 s.d. 21 Juli 2025;

2. Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mengenali potensi diri peserta didik baru;

b membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitamya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana;

c menumbuhkan motivasi, semangat , dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru;

d. mengembangkan inleraksi positif antar peserta didik dan warga satuan pendidikan lainnya;

e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormali keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

 

3. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah wajib memedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

4. Melaksanakan Asesmen Diagnostik sebagai bagian dari lmplementasi Kurikulum Merdeka.

 

Kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2025/2026 di seluruh jenjang satuan pendidikan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 16 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 19 Junl 2026.

 

Jumlah Harl Efektif Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan asesmen/penilaian dalam satu tahun pelajaran sekurang­ kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak-banyaknya 260 (dua ratus enam puluh) hari.

 

Jumlah Hari Efeklif Sekolah, KBM dan asesrnen/penilaian pada lahun pelajaran 2025/2026 sebagai berikul :

1. Semester 1 (satu) selama 143 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025;

2. Semester 2 (dua) selama 133 hari, mulai hari Selasa, tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu,tanggal 20 Juni 2026.

 

Ketentuan penilaian dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, adalah sebagai berikut

1. Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Harian (PH)/Formatif, Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian AkhirSemester (PAS)/Sumatif Akhir Semester (SAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT)/Sumatif Akhir Tahun (SAT),Ujian Sekolah (US),dan Asesmen Nasional (AN);

2. Penilaian Akhir Tahun (PAT)/Sumatif Akhir Tahun (SAT) pada tahun pelajaran 2025/2026 untuk jenjang SD, SMP dilaksanakan setelah Ujian Sekolah atau yang sejenisnya;

3. Pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.

 

Adapun jadwal Penyerahan raport kepada peserta didik diatur sebagai berikut

1. Untuk semester I (gazal), dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Desember 2025.

2. Untuk semester II (genap),dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.

 

Sedangkan Penyerahan ljazah dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengumuman tentang Kelulusan Peserta Oidik dari Saluan Pendidikan.

 

Dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Pelajaran 2025/2026, dinyatakan Libur Semester diatur sebagai berikut :

1. Libur Semester I(ganjil) mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 1 Januari 2026;

2. Libur Semester II (genap) Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 mulai tanggal 22 Juni 2026 sampaidengan tanggal 13 Juli 2026.

 

Hari Libur Nasional Tahun 2025, sebagai berikut :

a Hari Kemerdekaan RI ke-79: Minggu, 17 Agustus 2025

b. Maulid Nabi Muhammad SAW: Jumal 5 Septembe r 2025

c. Hari Raya Natal dan Cuti Bersama : Kamis, 25-26 Desember 2025.

 

Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2026 (sambil menunggu Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai berikut :

a Tahun Baru Masehi:Kamis, 1 Januari 2026

b. lsra Miraj Nabi Muhammad SAW: Jumat, 16 Januari 2026

c. Tahun Baru lmlek : Selasa, 17 februari 2026

d. HariRaya Nyepi: Kamis, 19 Maret 2026

e Hari Raya ldul Fitri: Jumat - Sabtu, 20 dan 21 Maret 2026

f. Wafat Isa Almasih: Jumat, 3 April2026

g. Hari Paskah: Minggu 5 April 2026

h. Hari Buruh Nasional:Jumat, 1Mei 2026

i. Kenaikan Isa Almasih: Kamis, 14 Mei 2026

j. Hari Raya ldul Adha:Rabu, 27 Mei 2026

k. Hari Raya Waisak: Minggu, 31 Mei 2026

l. Hari Lahir Pancasila; Senin, 1 Juni2026

m. Hari Raya Tahun Baru Islam :Jumat, 16 Juni 2026

 

Ketentuan lainnya, antara lain: Bagi sekolah penyelenggara kegiatan pendidikan 5 (lima) harl belajar per mlnggu dapat menyesuaikan, sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah di tetapkan berdasarkan ketentuan kurikulum.

 

Bagi sekolah swasta atau sekolah yang bercirikhas keagamaan, ketentuan ini dapat disesuaikan, dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari instansi terkait sesuai kewenangannya, dengan ketentuan jumlah hari belajar Sekolah efektif dalam satu tahun pelajaran sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.

 

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini dalam keputusan ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Keputusan ini berlaku pada Tahun Pelajaran 202512026.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 400.3.5.1/ 1564/1.Disdikbud.OT/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kabupaten OKU Timur Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Link download Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur TahunPelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter