KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama |
KMA Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan pembin aan dan pengembangan profesi serta karier jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Sebagaimana diketahui Berdasarkan
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa
kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen pada
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
menjadi kewenangan pemerintah. Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi
pembinaan dan pengembangan profesi serta karier yang meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional, serta dilakukan melalui jabatan fungsional. Sedangkan pembinaan
dan pengembangan karier dosen meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan
promosi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen,
dinyatakan bahwa tujuan pengaturan ini untuk memajukan profesi dan karier
dosen.
Untuk dapat diangkat menjadi
dosen, setiap orang harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah magister
dan kompetensi yang relevan melalui proses seleksi. Pengangkatan seseorang
dalam jabatan akademik tertentu, berdasarkan hasil penilaian terhadap
kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki. Dalam UndangUndang
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa Guru Besar atau Profesor
merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di
lingkungan satuan pendidikan tinggi. Ini mengatur mengenai kesetaraan jabatan fungsional
dengan jabatan akademik dosen. Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas
asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan profesor.
Ketentuan mengenai jenjang
jabatan akademik dosen tetap juga diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingggi, dan pada tafsir Pasal 15 ayat
(2) dinyatakan dalam hal pendidikan akademik rumpun ilmu agama, tanggung jawab
penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri Agama berkoordinasi dengan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 64 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan mengatur
bahwa penilaian dan penetapan angka kredit dari jabatan asisten ahli pangkat/
golongan penata muda/lll.a, sampai dengan Lektor, penata tingkat 1/lll.d,
dinilai dan ditetapkan oleh Rektor atau Ketua. Kemudian pada ayat (2)
menyatakan bahwa penilaian dan penetapan angka kredit jabatan Lektor Kepala
pangkatfgolongan pembina/IV.a sampai dengan Pembina utama muda/IV.c, dan jabatan
profesor pangkat/ golongan Pembina utama madya/IV.d sampai dengan pembina
utama/IV.e untuk rurnpun ilmu agama dinilai dan ditetapkan oleh Menteri Agama
Isi KMA Nomor 828 Tahun 2024
Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan
Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama adalah sebagai berikut:
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Menteri
Agama melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan
Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Pembinaan dan
Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh: a) Direktur
Jenderal Pendidikan Islam; b) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; c)
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; d) Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu; e) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan f) Kepala
Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Pembinaan
dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama
dilaksanakan sesuai dengan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun 2024 menyatakan Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memuat ketentuan mengenai: a) dosen
dan jabatan akademik; b) pengangkatan dalam jabatan akademik; c) pengelolaan kinerja
dosen; d) mekanisme promosi kenaikan jenjang akademik; dan e) uji kompetensi
kenaikan jab atan akademik.
KMA Nomor 828 Tahun 2024 ini
mempunyai tujuan: 1) memberikan panduan untuk usulan, penilaian, dan penetapan kenaikan
jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama; dan 2) memberikan panduan metode
uji kompetensi kenaikan jabatan fungsional dosen rumpun ilmu agama sesuai
dengan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman, serta persyaratan jabatan akademik
dosen.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun
2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan
Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, adalah
1.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga
pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
3.
Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga
pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
4.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk
mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu
pengetahuan.
5.
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan
pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri .
6.
Tim Asesor Penilaian Jabatan Akademik yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah
tim ahli multidisiplin mempunyai tugas memeriksa, menilai, menguji, dan
memberikan rekomendasi usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen.
7.
Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta yang selanjutnya disebut Kopertais
adalah satuan kerja di wilayah yang memiliki fungsi pengawasan, pengendalian ,
dan pembinaan pada tingkat pendidikan tinggi Islam swasta.
8.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah
perguruan tinggi keagamaan yang didirikan danjatau diselenggarakan oleh
Pemerintah.
9.
Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah
perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh
masyarakat .
10.
Uji Kompetensi Jabatan Akademik Dosen yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi
adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial,
dan sosio kultural bagi Dosen yang akan menduduki Jabatan Akademik Dosen.
11.
Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun
horisontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan,
serta persyaratan jabatan .
12.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha.
14.
Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia KMA Nomor 828 Tahun
2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Jabatan
Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama
Link download KMA Nomor 828 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang KMA
Nomor 828 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Profesi dan
Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama. Semoga ada manfaatnya.
No comments