Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Tupoksi Operator SIAK

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pejabat Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau Operator SIAK , adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

 

Jabatan Fungsional Operator SIAK termasuk dalam rumpun kekomputeran. Operator SIAK berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan kecamatan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ? Operator SIAK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakanJabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Operator SIAK Terampil;

b. Operator SIAK Mahir; dan

c. Operator SIAK Penyelia.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah sebagai berikut

a. Jabatan Operator SIAK Terampil meliputi:

1. Jabatan Operator SIAK Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Operator SIAK Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Operator SIAK Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Operator SIAK Mahir meliputi:

1. Jabatan Operator SIAK Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Operator SIAK Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Operator SIAK Penyelia meliputi:

1. Jabatan Operator SIAK Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Operator SIAK Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.


Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Operator SIAK yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAK yang meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Operator SIAK sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Operator SIAK Terampil meliputi:

1. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Biodata Penduduk;

2. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Biodata Penduduk;

3. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Biodata Penduduk;

4. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu Keluarga;

5. Melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Kartu Keluarga;

6. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Kartu Keluarga;

7. melakukan perekaman biometrik KTP-el (foto,iris mata, sidik jari, dan tanda tangan);

8. melakukan verifikasi hasil perekamanbiometrik KTP-el (foto, iris mata, sidikjari, dantanda tangan);

9. melakukan kegiatan pencetakan KTP-el;

10. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu IdentitasAnak;

11. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Kartu Identitas Anak;

12. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanSurat Keterangan Pindah;

13. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat KeteranganPindah;

14. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah;

15. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;

16. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;

17. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang;

18. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;

19. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;

20. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;

21. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;

22. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal;

23. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat KeteranganTempat Tinggal;

24. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;

25. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;

26. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Buku Pas Lintas Batas;

27. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Buku Pas Lintas Batas;

28. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kelahiran;

29. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Kelahiran;

30. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kematian;

31. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Kematian;

32. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perkawinan;

33. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perkawinan;

34. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanPencatatanPerceraian;

35. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perceraian;

36. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanPencatatanPengakuan Anak;

37. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan PengakuanAnak

38. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanPencatatanPengesahan Anak;

39. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan PengesahanAnak;

40. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Lahir Mati;

41. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Lahir Mati;

42. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;

43. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan;

44. Melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian;

45. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan PembatalanPerceraian;

46. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

47. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak;

48. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak;

49. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Pengangkatan Anak;

50. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan Nama;

51. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perubahan Nama;

52. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta;

53. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta;

54. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;

55. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;

56. melakukan entry data sesuai hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;

57. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;

58. melakukan penyusunan Laporan Harian Hasil Pencetakan Dokumen Kependudukan;

59. melakukan penyusunan Laporan Kepemilikan Akta Kelahiran;

60. melakukan penyusunan Laporan Data Kependudukan dari Desa/Kelurahan; dan

61. melakukan penyusunan Laporan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2).

 

b. Operator SIAK Mahir, meliputi:

1. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Biodata Penduduk;

2. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Biodata Penduduk;

3. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Keluarga;

4. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Kartu Keluarga;

5. melakukan kegiatan pencetakan KTP-el;

6. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Identitas Anak;

7. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Kartu Identitas Anak;

8. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanKartuIdentitas Anak;

9. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah;

10. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah pada atasan;

11. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah;

12. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pindah;

13. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah;

14. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;

15. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat KeteranganPindah Datang pada atasan;

16. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanSurat Keterangan Pindah Datang;

17. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat KeteranganPindah Datang;

18. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang;

19. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;

20. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; 21. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal; 22. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanSurat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;

23. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;

24. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;

25. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;

26. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Buku PasLintas Batas;

27. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kelahiran;

28. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kelahiran pada atasan;

29. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kelahiran;

30. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Kelahiran;

31. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Kelahiran dan Akta Kelahiran;

32. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kematian;

33. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan PencatatanKematian pada atasan;

34. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanPencatatan Kematian;

35. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan Pencatatan Kematian;

36. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian;

37. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPerkawinan;

38. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPerceraian;

39. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPengakuan Anak;

40. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitanAktaPengesahan Anak.

41. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Lahir Mati;

42. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan PencatatanLahirMati pada atasan;

43. melakukan entry data sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi permohonanPencatatan Lahir Mati;

44. melakukan verifikasi dan validasi cetakan hasil entry permohonan PencatatanLahirMati; 45. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati;

46. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

47. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

48. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Pengangkatan Anak;

49. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pencatatan PerubahanNama;

50. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pembetulan dan PembatalanAkta;

51. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan; -

52. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya;

53. melakukan penyusunan LaporanHarianHasil Pencetakan Dokumen Kependudukan;

54. melakukan penyusunan LaporanKepemilikan Akta Kelahiran;

55. melakukan penyusunan LaporanKepemilikan Akta / Surat Nikah;

56. melakukan penyusunan LaporanDataKependudukan dari Desa/Kelurahan;

57. melakukan penyusunan LaporanDataAgregat Kependudukan Kecamatan(DAK2);

58. melakukan penyusunan LaporanDataPenduduk Potensial Pemilih Pemilu(DP4);

59. melakukan penyusunan LaporanPernikahandari Kementerian Agama; dan

60. melakukan penyusunan LaporanPerceraiandari Pengadilan Agama;

 

c. Operator SIAK Penyelia, meliputi:

1. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Biodata Penduduk;

2. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Biodata Penduduk pada atasan;

3. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Keluarga;

4. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan KartuKeluargapada atasan;

5. mengecek kebenaran data pendudukmenggunakan Nomor Induk Kependudukan;

6. melakukan pengecekan ketunggalandata(Print Ready Record);

7. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Kartu Identitas Anak;

8. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan KartuIdentitasAnak pada atasan;

9. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah;

10. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah pada atasan;

11. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah Datang;

12. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah Datang pada atasan;

13. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;

14. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri pada atasan;

15. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Datangdari Luar Negeri;

16. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri pada atasan;

17. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal;

18. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal pada atasan;

19. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;

20. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas pada atasan;

21. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Buku Pas Lintas Batas;

22. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Buku Pas Lintas Batas pada atasan;

23. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kelahiran;

24. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kelahirann pada atasan;

25. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Kematian;

26. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Kematian pada atasan;

27. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Perkawinan;

28. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perkawinan pada atasan;

29. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Perceraian;

30. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perceraian pada atasan;

31. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pengakuan Anak;

32. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengakuan Anak pada atasan;

33. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan PengesahanAnak;

34. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pengesahan Anak pada atasan;

35. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Lahir Mati;

36. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Lahir Mati pada atasan;

37. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan PembatalanPerkawinan;

38. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada atasan;

39. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian;

40. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembatalan Perceraian pada atasan;

41. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak;

42. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan Pengangkatan Anak padaatasan;

43. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan PencatatanPerubahan Nama;

44. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan Perubahan Nama pada atasan;

45. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta;

46. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Aktapadaatasan;

47. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Pembetulan dan PembatalanAkta;48. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;

49. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan pada atasan;

50. melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan Pencatatan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;

51. menelaah dan menyerahkan hasil verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya pada atasan;

52. melakukan pencetakan hasil verifikasi dan validasi cetakan untuk penerbitan Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya;

53. menelaah dan menyerahkan penyusunan Laporan Bulanan Hasil Pencetakan Dokumen Kependudukan pada atasan;

54. menelaah dan menyerahkan penyusunan Laporan Data Kependudukan dari Kecamatan pada atasan;

55. melakukan penyusunan Laporan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu(DP4);

56. melakukan penyusunan Laporan Pernikahan dari Kementerian Agama; dan

57. melakukan penyusunan Laporan Perceraian dari Pengadilan Agama.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ? Pejabat yang Berwenang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian (inpassing); dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang Komputer;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional OperatorSIAK melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus PNS ;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang Komputer;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaanSIAK paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional OperatorSIAK melalui penyesuaian (inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah lanjutantingkat(SMA/SMK) atas atau setara ;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan SIAK paling sedikit 2(dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kinerja paling kurang bernilai baikdalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional OperatorSIAK melalui promosi harus memenuhi persyaratansebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yangtelahdisusun oleh instansi pembina; b) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c) persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


1 comment:

  1. salah satu jabatan fungsional yang tidak jelas jenjang karirnya, tidak mendapatkan tunjangan fungsional, dan jabatan yang selalu di anaktirikan di dinasnya

    ReplyDelete