Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Keuangan Pusat dan Daerah


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

 

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerahtermasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran. Analis Keuangan Pusat dan Daerah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah pada instansi pusat dan daerah. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah adalah Kementerian Keuangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ? Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama;

b. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda;

c. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; dan

d. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan pengelola Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Analis Keuangan Pusat dan Daerah, adalan meliputi:

a. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);

b. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);

c. memberikan rekomendasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);

d. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD);

e. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Belanja Daerah;

f. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Belanja Daerah;

g. memberikan rekomendasi terkait Belanja Daerah;

h. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Belanja Daerah;

i. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;

j. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;

k. memberikan rekomendasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa;

l. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Transfer Lainnya, Dana Keistimewaan dan Dana Desa; m. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait Pembiayaan Daerah;

n. melakukan pengolahan dan analisis data terkait Pembiayaan Daerah;

o. memberikan rekomendasi terkait Pembiayaan Daerah;

p. melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pembiayaan Daerah;

q. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait laporan keuangan daerah;

r. melakukan pengolahan dan analisis data terkait laporan keuangan daerah;

s. memberikan rekomendasi terkait laporan keuangan daerah;

t. melakukan monitoring dan evaluasi terkait laporan keuangan daerah;

u. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;

v. melakukan pengolahan dan analisis data terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;

w. memberikan rekomendasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;

x. melakukan monitoring dan evaluasi terkait rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;

y. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana dekonsentrasi;

z. melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana dekonsentrasi;

aa. memberikan rekomendasi terkait dana dekonsentrasi;

bb. melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana dekonsentrasi;

cc. melakukan identifikasi dan inventarisasi data terkait dana tugas pembantuan;

dd. melakukan pengolahan dan analisis data terkait dana tugas pembantuan;

ee. memberikan rekomendasi terkait dana tugas pembantuan;

 ff. melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana tugas pembantuan;

gg. menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;

hh. menganalisis permasalahan pengembangan sistem informasi keuangan daerah;

ii. melakukan analisis alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah sebagai solusi;

jj. melakukan analisis penilaian terhadap alternatif pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang dibuat oleh jenjang jabatan dibawahnya;

kk. memberikan rekomendasi hasil analisis pengembangan sistem informasi keuangan daerah sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatifalternatif pengembangan sistem informasi keuangan;

ll. menyusun konsep pengembangan sistem informasi keuangan;

mm. menyajikan informasi keuangan daerah;

nn. mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat internal (institusional);

oo. mengumpulkan (mengenali dan mencari) informasi keuangan daerah yang bersifat eksternal (regional/wilayah/daerah, nasional, dan Internasional); pp. mengidentifikasi informasi keuangan daerah; qq. memverifikasi

qq. memverifikasi dan menspesifikasi informasi keuangan daerah;

rr. menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat sederhana (1 – 2 metode);

ss. menggunakan metode untuk mengolah informasi keuangan daerah, yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);

tt. mengolah data dan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih;

uu. menyajikan rekomendasi hasil pengolahan data dan informasi keuangan daerah;

vv. melakukan telaah pengelolaan barang milik negara/daerah; ww. melakukan telaah standar analisa belanja;

xx. melakukan telaah standar satuan harga;

yy. melakukan telaah tambahan penghasilan (tunjangan daerah);

zz. melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan;

aaa. melakukan advokasi kebijakan berdasarkan hasil analisis keuangan pusat dan daerah melalui komunikasi dengan para pemangku kepentingan; bbb. menyusun buku pegangan/tulisan teknis terkait keuangan pusat dan daerah;

ccc. menulis makalah/artikel terkait keuangan pusat dan daerah; ddd. memberikan sosialisasi terkait keuangan pusat dan daerah; eee. memberikan bimbingan teknis terkait keuangan pusat dan daerah


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat ASN/PNS dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan. ASN/PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah; dan

d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Analis Keuangan Pusat dan Daerah;

a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang ekonomi/keuangan/hukum/ administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Analis Keuangan Pusat dan Daerah;

d. mengikuti dan lulus uji kompetensi;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 tahun;

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semog ada manfaatnya

 




= Baca Juga =


No comments