Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah

Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah


Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penerjemah. Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Penerjemah adalah PNS yang tugas dan ruang lingkup kegiatan oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang Penerjemahan yakni pengalihan pesan secara tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.

 

Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan jabatan karier PNS. Penerjemah berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penerjemahan pada Instansi Pemerintah. Penerjemah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah. Dalam hal Penerjemah berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh pejabat fungsional lain, Penerjemah dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Penerjemah ? Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Penerjemah terdiri atas: 

a) ahli pertama;

b) ahli muda;

c) ahli madya; dan

d) ahli utama. Jenjang pangkat.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Penerjemah adalah sebagai berikut

a. Penerjemah Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penerjemah Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penerjemah Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Penerjemah Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penerjemah adalah melaksanakan kegiatan Penerjemahan. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Penerjemah ahli pertama melaksanakan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan paraprofesional, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan;

b. Penerjemah ahli muda melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, Penerjemahan lisan kemasyarakatan, dan penyuntingan naskah bahan Penerjemahan;

c. Penerjemah ahli madya melaksanakan Penerjemahan tulis, penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan profesional, dan penyelarasan naskah bahan Penerjemahan; dan

d. Penerjemah ahli utama melaksanakan penyuntingan terjemahan, penyelarasan suntingan terjemahan, Penerjemahan lisan konferensi dan kegiatan strategis di bidang Penerjemahan.

 

Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud di atas, Penerjemah dapat diberikan tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah naskah yang harus diterjemahkan; b) jumlah kegiatan yang memerlukan Penerjemahan lisan; dan/atau c) jumlah naskah bahan Penerjemahan yang harus disusun. Adapun Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penerjemah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Pengangkatan pegawai dalam Jabatan Fungsional Penerjemah tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, atau pendidikan bahasa; dan e) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang: ahli pertama; atau ahli muda; Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penerjemah dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau (2) magister bidang bahasa dan sastra, pendidikan bahasa atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah bagi jenjang ahli utama. (3) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerjemahan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; f) nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli pertama dan Penerjemah ahli muda; (55) (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah Ahli Pertama. Selain perpindahan perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penerjemah pada, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

 

Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. Pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pimpinan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penerjemah.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Penerjemah dilaksanakan melalui: a) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penerjemah; dan b) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penerjemah. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penerjemah melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b) memiliki Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan; c) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penerjemah jenjang ahli utama.

 

Penerjemah wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Standar kompetensi disusun oleh lembaga pemerintah yang mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerjemah wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Dalam hal Penerjemah telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Penerjemah yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Penerjemah yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi  Penerjemah Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments