Syarat Sah Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa

Syarat Sah Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan


Syarat Sah Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan. Salah satu ibadah yang tertua di dunia ialah puasa. Puasa juga termasuk ritual yang diajarkan dalam banyak agama: Islam, Kristen, Yahudi, dan Hindu. Demikian juga, ibadah puasa dilakukan oleh manusia dari beragam profesi, dan dari baragam latar belakang mulai dari agamawan, pekerja kantoran, filsuf, karyawan, ilmuwan hingga para petapa.


Dalam Islam, puasa bertujuan untuk membentuk insan yang bertakwa. Puasa dikerjakan dengan menahan diri untuk tidak makan, minum, serta menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Adapun dalil wajib puasa [Ramadhan] ialah firman Allah dalam QS al Baqarah [2] ayat 183, Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)

Kewajiban puasa itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih, bahwa salah satu tonggak berdirinya Islam [rukun Islam], yakni berpuasa Ramadan. Nabi bersabda:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat wajib, menunaikan zakat, pergu haji ke Baitullah [bagi yang mampu], dan melaksanakan puasa Ramadan” (HR Bukhari dan Muslim).

Syarat Sah Puasa
Menurut dalam kitab Syekh Zakariya al Anshari Assyarqawi Attahrir, jilid I halaman 419-420), setidaknya ada empat syarat untuk sah puasa:

(شَرْطُ صِحَّتِهِ) أَرْبَعَةُ أَشْياَءَ (اِسْلاَمٌ وَعَقْلٌ وَنَقَاْءٌ مِنْ نَحْوِ حَيْضٍ) كَنِفَاسٍ (وَعِلْمٌ بِالْوَقْتِ) وَهَذَا عَدَّهُ الْأَصْلُ مِنْ فُرُوْضِهِ الْآتِيَةِ وَعَبَّرَ عَنْهُ بِالْعِلْمِ بِالشَّهْرِ فَلاَيصح صوم كافر ولامجنون ولا مغمى عليه لم يفق لحظة من نهاره ولا نحو حائض ولا من جهل دخول وقت الصوم.

Syarat sah puasa ada 4:
Pertama. Islam. Maka puasa tidaklah sah dilakukan bagi orang kafir murni sejak lahir, atau bagi orang murtad (keluar dari agama Islam), sekalipun di pertengahan melaksanakan puasa ia keluar dari agama Islam, maka puasanya tidak sah atau batal.

Kedua, berakal. Maka bagi orang yang mengidap penyakit gila, atau epilepsi (ayan) yang tidak memiliki kesadaran sedikit pun di siang hari, jika mereka melaksanakan puasa maka puasanya tidak sah. Namun, jika ada seseorang yang tidur seharian, maka puasanya tidak batal, karena ia masih memiliki kendali akal yang sehat meskipun dalam keadaan tidur.

Ketiga, bersih dari haid dan nifas. Syarat yang ketiga ini ditujukan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Mereka tidak sah dan tidak pula diwajibkan menjalankan puasa karena ketidakmampuannya secara syariat, yakni masih menanggung hadas besar.

Keempat, Mengetahui waktu puasa. Maka wajib bagi orang yang melakukan puasa mengetahui jika telah memasuki tanggal satu Ramadhan, baik cara mengetahuinya dengan sempurnanya bulan Syakban atau dengan cara ru’yatul hilal.

Syarat Wajib Puasa Ramadan
Pada sisi lain ada juga 3 syarat wajib puasa. Penjelasan ini juga dijelaskan oleh Syekh Zakaria dalam kitab yang sama, Assyarqawi Attahrir, ia berkata:

(وشرط وجوبه) ثلاثة أشياء (اسلام وتكليف، واطاقته) للصوم فلايجب على كافر أصلي بمعنى أنه لايطالب به كالمسلم والا فهو مخاطب بفروع الشريعة على الأصح ولا على صبي ومجنون ومغمى عليه وسكران ولاعلى من لايطيقه لكبر أو مرض ولايرجى برؤه ويلزمه لكل يوم مد كما مر.

Adapun syarat wajibnya puasa itu ada tiga hal:
Pertama, Islam, puasa tidak diwajibkan bagi orang kafir asli (sejak lahir), berbeda dengan orang yang murtad (keluar dari agama Islam), jika ia memeluk agama Islam lagi, maka ia harus mengqadha’ seluruh puasa yang ia tinggalkan selama ia murtad. Sedangkan bagi orang yang kafir sejak lahir, maka ia tidak dituntut untuk menjalankan puasa, karena sasaran yang ditunjuk oleh syariat hanyalah kepada orang Islam saja.

Kedua, mukalaf, orang muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Maka puasa itu tidak diwajibkan bagi anak kecil yang belum baligh. Pun ibadah puasa juga tidak diwajibkan bagi orang gila, epilepsi atau orang mabuk.

Ketiga, mampu menjalankan puasa. Untuk orang yang sudah tidak mampu menjalankan puasa karena tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan. Sebagai ganti dari puasa Ramadhan tersebut, harus menggantinya dengan cara membayar 1 mud kepada orang miskin setiap harinya.

Waktu Puasa Ramadhan
Dalam ketentuan fikih, ulama mengatakan bahwa puasa Ramadan dilaksanakan selama satu bulan full selama bulan Ramadan. Adapun ketentuan kapan waktu awal puasa dan terakhir puasa? Dalam hal ini, seyogianya kita bersama-sama menunggu hasil sidang Isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama, sebagai lembaga yang berwenang yang ditunjuk pemerintah melalui metode ru’yah (aktivitas mengamati visibilitas hilal dan hisab (perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan).

Untuk waktu puasa [durasi waktu], yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama waktu puasa, seyogianya mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.

Niat Puasa
Menurut mazhab Syafiiyah, niat puasa Ramadan adalah bagian dari rukun puasa Ramadan. Artinya, jika lupa niat atau tidak berniat, maka puasa tidak sah. Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

وهي عند الشافعية ركن كالامساك عن المفطرات

“Niat menurut ulama Syafiiyah termasuk bagian dari rukun puasa Ramadan sebagaimana menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.”

Berikut lafaz niat puasa Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i fardli syahri Ramadlâni hâdzihis sanati lillâhi ta‘âlâ

“Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’âlâ"

Pada sisi lain, menurut Imam Malik, sebagai jalan kemudahan, maka diperbolehkan niat satu kali untuk puasa selama satu bulan puasa Ramadan penuh. Artinya, cukup 1 kali niat untuk 29 atau 30 puasa. Ini niat puasa satu bulan penuh:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma jamî’i syahri ramadlâni hadzihissanati taqlîdan lil imâm mâlikin fardlan lillâhi ta’âlâ.

“Saya berniat puasa selama satu bulan Ramadan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah ta’âlâ.” (KH A Idris Marzuki, Sabîl al-Hudâ, hal 51).

Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Dalam kitab Fathul Qarib karya ulama Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H) bahwa dijelaskan terdapat 10 perkara yang membatalkan puasa:

Pertama, masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).

Kedua, mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur)

Ketiga, Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal.

Keempat, bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja. Dalam hal ini juga dikenakan kafarat [denda]. Denda tersebut ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Kelima, Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap termasuk perkara yang membatalkan puasa). Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidaklah batal.

Keenam, Haid dan nifas. Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Ketujuh, hilang akal.

Delapan, Murtad, yaitu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. 

Demikian uraian tentang Syarat Sah Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan. Semoga ada manfaatnya. 


= Baca Juga =



No comments