JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN SANAD KEILMUAN USTADZ/USTADZAH PENDIDIKAN AL-QURÁN TAHUN ANGGARAN 2022

Juknis Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022 teruang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7328 Tahun 2021 tentang Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán.

 

Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas Pendidikan Al-Qurán serta peningkatan Kompetensi ustadz/ustadzah memberikan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán. Untuk menjamin tertib dan administrasi, akuntabilitas, transparansi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán yang tertib, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Pendidikan Ustadz/Ustadzah Al-Qurán Tahun Anggaran 2022;

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7328 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022, Tujuan Penggunaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022 adalah untuk: 1) Menjaga dan mengembangkan tradisi musyafahah atau talaqq dalam mempelajari Al-Quráán. 2) Meningkatkan kompetensi ustadz/ustadzh tentang bacaan/ hafalan/ pemahaman Al-Qurán.

 

Pemberi Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan AlQurán Tahun Anggaran 2022 adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Bagaimana Persyaratan Penerima Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán tahun 2022 ? Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022,  Persyaratan Umum:

a. Usia maksimal 35 tahun:

b. Direkomendasikan oleh kepala Lembaga Pendidikan Al-Qurán tempat mengajar

c. Ustadz tetap pada Pendidikan Al-Qurán non ASN dengan dibuktikan SK penetapan sebagai ustadz pada LPQ;

d. Memiliki kemampuan baca Al-Qurán yang terstandar dibuktikan dengan syahadah/bukti keterangan lainnya (untuk program sanad bacaan Al-Qurán);

e. Memiliki kemampuan hafal Al-Qurán dibuktikan dengan (untuk program sanad syahadah/bukti hafalan Al-Qurán);

f. Memiliki sanad keilmuan dalam pembelajaran Al-Quran, dan keterangan lainnya

g. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil 'alamin.

 

Persyaratan Dokumen:

a. Scan surat rekomendasi kepala Lembaga Pendidikan Al-Qurán tempat mengajar (Lembaga Pembina/LPQ);

b. Scan fc. SK penetapan sebagai ustadz pada LPQ;

c. Scan fc. KTP;

d. Scan fc. syahadah/bukti keterangan lainnya kemampuan baca AlQurán (untuk program sanad bacaan Al-Qurán):

e. Scan fc. syahadah/bukti keterangan lainnya kemampuan hafal AlQurán (untuk program sanad hafalan Al-Qurán)

 

Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán diberikan sebesar Rp. 20.000,000,00 (dua puluh juta rupiah) yang Kasubdi Pendidikan Direktur Pend. Sekretaris Ditjen Al-Qurán Diniyah dan Pontren Pendidikan Islam dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2022.

 

Dana Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022 dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional pembelajaran dan personal selama belajar mengambil sanad Al-Qurán.

 

Bagaimana Tata Cara atau Prosedur Penyaluran Bantuan? Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022, Pengajuan Calon Penerima Bantuan. Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán dilakukan melalui aplikasi calon penerima Bantuan Sanad Keilmuan Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (http://sikap.kemenag.go.id/). b. Pengajuan bantuan ditujukan kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis.

 

Seleksi Calon Penerima Bantuan:

a. Verifikasi Dokumen:

1. SPPK merekap pengajuan Bantuan Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah 2022, berupa data yang sekurangnya memuat:

(a) Nama dan alamat lengkap penerima bantuan (guru); (b) Nama dan alamat mitra kerja Pendidikan Al-Qurán pengusul;

(c) Nama dan alamat lembaga yang mengeluarkan dan alamat lembaga yang mengeluarkan syahadah/bukti keterangan lainnya kemampuan baca AlQurán (untuk program sanad bacaan Al-Qurán):

(d) Nama syahadah/bukti keterangan lainnya kemampuan hafal Al-Quran (untuk program sanad hafalan Al-Qurán).

2. Verifikasi dilakukan oleh PPK pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

3. Untuk mendapatkan data calon penerima bantuan diverifikasi yang valid, PPK:

(a) agar membentuk tim verifikasi dan validasi yang kredibel untuk mendapatkan data verifikasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan lembaga penerima dana bantuan.

(b) Jika diperlukan untuk melakukan verifikasi secara faktual, maka PPK dapat menugaskan tim untuk kunjungan ke pengusul.

 

b. Seleksi dan Wawancara:

1. Materi seleksi:

(a) Baca Al-Qurán (untuk program sanad bacaan Al-Qurán):

(b) Hafalan Al-Qurán (untuk program sanad Qiroah).

2. Materi Wawancara

(a) Komitmen kebangsaan:

(b) Komitmen implementasi nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin.

 

Hasil Verifikasi, validasi, seleksi dan wawancara berupa dokumen yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan penerima Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022

 



Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Sanad Keilmuan Ustadz/Ustadzah Pendidikan Al-Qurán Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya



No comments