DALAM PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), INILAH MATA PELAJARAN WAJIB DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR
Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Pemerintaha telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan mencakup
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Bagaimana tentang Muatan Kurikulum?. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian Pendidikan.
Kurikulum terdiri atas: a) kerangka dasar kurikulum; dan b)struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.
Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat. Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan), bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Muatan lokal dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
a. mata pelajaran/mata kuliah;
b. modul;
c. blok; atau
d. tematik.
Selengkpnya silahkan download PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Linkd download PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (bisa disini)
Demikian informasi tentang Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Snp (Standar Nasional Pendidikan). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments