Diktum Kesatu Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020 Tentang
Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna
Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN), menyatakan menetapkari Pelimpahan
Sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna
Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan
dari
Keputusan ini.
Diktum Kedua Diktum Kesatum Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Kuasa
Pengguna Barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.
Diktum Ketiga Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020 Tentang
Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna
Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN), menyatakan bahwa kewenangan
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tidak dapat
diteruslimpahkan kepada pejabat lain.
Diktum Keempat Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam hal Kuasa Pengguna Barang
berhalangan sementara atau berhalangan tetap, kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
Diktum Kelima KMA Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dikecualikan untuk materi kewenangan berupa
penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian kerja sama serta penerbitan
keputusan yang harus ditetapkan oieh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).
Diktum Keenam Keputusan Menteri
Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020, bahwa Pejabat penerima
delegasi dan mandat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala fliro Keuangan
dan Barang Milik Negara setiap 3 (tiga) bulan.
Diktum Ketujuh KMA Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa Pada saat Keputusan inii
mulai berlaku: a) Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penugasan
Pengelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada
Kementerian Agama; dan b) Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pendelegasian
Kewenangan Kepada Kepala Satuan Kerja Atas Nama Sekretaris Jenderal Dalam
Mengajukan Permohonan Penetapan Status Penggunaan dan Sewa Barang Milik Negara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020 Tentang
Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna
Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN) ----disini
Demikian informasi tentang KMA Nomor 607 Tahun 2020 Tentang
Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna
Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan
Barang Milik Negara (BMN). Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments