KMA NOMOR 607 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHANSEBAGIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA BARANG KEPADA KUASA PENGGUNA BARANG DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA.

KMA Nomor 607 Tahun 2020 Tentang Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)



Diktum Kesatu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020 Tentang Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), menyatakan menetapkari Pelimpahan Sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum Kedua Diktum Kesatum Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Kuasa Pengguna Barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara.

 

Diktum Ketiga Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020 Tentang Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), menyatakan bahwa kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tidak dapat diteruslimpahkan kepada pejabat lain.

 

Diktum Keempat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam hal Kuasa Pengguna Barang berhalangan sementara atau berhalangan tetap, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh) atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).

 

Diktum Kelima KMA Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dikecualikan untuk materi kewenangan berupa penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian kerja sama serta penerbitan keputusan yang harus ditetapkan oieh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).

 

Diktum Keenam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020, bahwa Pejabat penerima delegasi dan mandat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala fliro Keuangan dan Barang Milik Negara setiap 3 (tiga) bulan.

 

Diktum Ketujuh KMA Nomor 607 Tahun 2020, menyatakan bahwa Pada saat Keputusan inii mulai berlaku: a) Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan, dan Kendaraan pada Kementerian Agama; dan b) Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Satuan Kerja Atas Nama Sekretaris Jenderal Dalam Mengajukan Permohonan Penetapan Status Penggunaan dan Sewa Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Link download Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 607 Tahun 2020 Tentang Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ----disini

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 607 Tahun 2020 Tentang Pelimpahansebagian Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Kepada Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments