EKUIVALEN TUGAS TAMBAHAN GURU MADRASAH TAHUN 2020

 Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah Tahun 2020

Bagaimana Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah Tahun 2020 Berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019? Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pemenuhan Jam Kerja Guru Madrasah dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru yang akan diberlakukan mulai tahun 2020.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik Tahun 2020 ini diterbitkan untuk memenuhi jam kerja guru madarsah (guru di lingkungan Kementerian Agama). Petunjuk teknis pemenuhan jam kerja guru madrasah dan dan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru madrasah ini dimaksud dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.

Dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah Tahun 2020, secara langkap diatur tentang beban kerja guru madrasah; kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik S-1/D-IV di lingkungan kemenag (guru madrasah);  tugas tambahan guru madrasah; dan penetapan beban kerja bagi guru madrasah, kepala madrasah, madrasah.

Agak berbeda Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru madrasah yang dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan jam kerja guru, dibandingkan Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru pada sekolah di lingkungan Kemendikbud. Berdasarkan KMA Nomor 890 Tahun 2019,  Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai wali kelas diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.  Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Sedangkan  beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai pembina ekstrakurikuler diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan lain sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanj utan (PPKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKB) diekuivalensikan dengan beban mengajar paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu.

Guru madrasah patut bersukur karena dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah Tahun 2020, terdapat cukup banyak pilihan tugas tambahan guru yang dapat sebagai Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah. Pada KMA Nomor 890 Tahun 2019, Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikasi Pendidik dapat dilakukan dengan tugas tambahan. Adapun tugas tambahan guru terdiri atas:
a. wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
b. koordinator bidang pendidikan MI;
c. ketua program keahlian pada MAK;
d. kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
e. kepala laboratoriumMTs/ MA! MAK;
f. kepala bengkelatau unit produksi MAK;
g. pembina asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama; dan
h. pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
i. wall kelas;
j. pembina Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM);
k. pembina ekstrakurikuler;
l. koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK;
m. guru piket;
n. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
o. penilai kinerja guru;
p. pengurus organisasi/asosiasi profesi guru; dan
q. pembina ko-kurikuler.


Demikian informasi tentang petunjuk teknis Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Madrasah Tahun 2020 sesuai Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments