PAI
PENDAFTARAN ONLINE CPNS (PNS) KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2016
PENGUMUMAN NOMOR : TU.02.06/IV/1251/2016
TENTANG
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK
TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN.
Dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan
kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan
pelayanan kesehatan pada
fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka
Pemerintah membuat kebijakan
dengan melakukan Penerimaan
Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di
lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap
(PTT) Kementerian Kesehatan.
LINK PENDAFTARAN ONLINE CPNS / PNS / ASN KEMENTERIAN KESEHATAN (KLIK DISINI)
LINK ALTERNATIF PENDAFTARAN ONLINE CPNS / PNS / ASN KEMENTERIAN KESEHATAN (KLIK DISINI)
SAMBIL MENUNGGU LINK PENDAFTARAN ONLINE CPNS / PNS / ASN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2016 DAPAT DIAKSES BAGI YANG BELUM MEMILIKI SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN PENDAFTARAN ON-LINE PENERIMAAN ASN / PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN (klik disini)
SAMBIL MENUNGGU LINK PENDAFTARAN ONLINE CPNS / PNS / ASN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2016 DAPAT DIAKSES BAGI YANG BELUM MEMILIKI SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK PENGISIAN PENDAFTARAN ON-LINE PENERIMAAN ASN / PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN (klik disini)
Laman Pendaftaran Online CPNS (PNS) atau ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2016 |
Berikut ini info Pendaftaran Online CPNS (PNS) atau ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2016
A. Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berkelakuan
baik dan tidak pernah
dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
4. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota
partai politik.
5. Tidak
pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai
PNS/Anggota TNI/Polri maupun
pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
7. Bersedia
ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
B.
Persyaratan Khusus Pelamar
1. Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT
Kementerian Kesehatan yang diangkat
oleh Menteri Kesehatan dan
aktif melaksanakan tugas terhitung mulai
tanggal 1 September
2015 serta telah
diusulkan melalui Nota Kesepahaman
(MoU) antara Kementerian
Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Bersedia
ditempatkan sesuai dengan
penugasan sebagai PTT
dalam Nota Kesepahaman (MoU).
3. Bersedia
melaksanakan tugas pada
unit kerja penempatan
paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN/PNS.
4. Berlatar belakang pendidikan:
a. Minimal
D.I/D.III Kebidanan (sesuai
dengan yang digunakan
pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
b. Profesi
Dokter (Dokter Umum
dan Dokter Spesialis)
bagi jabatan Dokter.
c. Profesi
Dokter Gigi (Dokter
Gigi dan Dokter
Gigi Spesialis) bagi jabatan
Dokter Gigi.
C.
Jadwal Pelaksanaan
1. Pengumuman Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun 2016 dari PTT. Kementerian Kesehatan di website Kementerian Kesehatan
(kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website Pendaftaran Penerimaan ASN/PNS
di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) Tanggal 30 Mei 2016
2. Pendaftaran secara on-line melalui website Pendaftaran
Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian
Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) tanggal 1 s.d 7 Juni 2016
3. Pengiriman berkas pendaftaran melalui PO
Box 2 s.d 10 Juni 2016
4. Penerimaan berkas pendaftaran melalui PO
Box 3 s.d 20 Juni 2016
5. Seleksi Administrasi berkas pendaftaran 3 s.d 30 Juni 2016
6. Pembuatan Kartu Peserta Ujian 24 Juni s.d 3 Juli 2016
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 5 Juli 2016
8. Pencetakan Kartu Peserta Ujian oleh peserta
lulus seleksi administrasi 5 s.d 9 Juli 2016
9. Legalisasi Kartu Peserta Ujian di tempat pelaksanaan
ujian tanggal 12 s.d 26 Juli 2016
10. Pelaksanaan Ujian TKD 12 s.d 26 Juli 2016
11. Pengumuman Kelulusan ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan tanggal 12 Agustus 2016
D.
Tahapan Pendaftaran
1. Pendaftaran On-line ( Pendaftaran
Online CPNS (PNS) atau ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2016)
a. Pelamar wajib terlebih dahulu melihat
pengumuman dan informasi secara
seksama dan teliti
terkait Pendafaran Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari
PTT Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian
Kesehatan (kemkes.go.id dan
ropeg.kemkes.go.id) dan website
Pendaftaran Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun
2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
(cpnsd.ptt.kemkes.go.id)
pada tanggal 30 Mei 2016.
b. Pelamar
dapat memulai pendaftaran
secara on-line melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN/PNS di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
dari PTT Kementerian
Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) mulai tanggal 1 s.d 7 Juni 2016.
c. Sebelum
memulai pendaftaran, pelamar
diwajibkan untuk membaca terlebih
dahulu seluruh informasi dan petunjuk pengisian pendaftaran secara on-line.
d. Pendaftaran
dilakukan dengan memasukkan NRPTT dan
memilih Provinsi serta Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota tempat bertugas terakhir
sebagai PTT (sesuai
dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PTT
Kementerian Kesehatan).
e. Pendaftaran
secara on-line terbagi
menjadi 4 tahapan,
yaitu pengisian:
1) Identitas Pribadi
Pelamar
mengisi data pribadi sesuai dengan kelengkapan berkas yang dimiliki.
2) Pendidikan
Pelamar mengisi
data pendidikan sesuai
dengan Ijazah pelamar yang digunakan pada saat pendaftaran
sebagai PTT.
3) Peminatan
Peminatan akan
terisi secara otomatis
sesuai dengan data penugasan PTT pelamar di database
Kementerian Kesehatan dan tidak
dapat diubah.
4) Kelengkapan Berkas
Pelamar mengunggah
file kelengkapan berkas
yang dipersyaratkan, yaitu:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b) Ijazah
c) Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang
warna merah
d) SK Pengangkatan PTT Kementerian
Kesehatan
Adapun
ukuran file adalah maksimal 2 MB.
f. Pelamar mengisi data yang dibutuhkan setiap
tahapan pendaftaran dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan
hati-hati. Kesalahan pengisian
yang tidak sesuai
dengan dokumen pendukung
dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
g. Pelamar
hanya diperkenankan untuk memilih
formasi jabatan dan pilihan peminatan
sesuai dengan penugasan terakhir sebagai PTT.
h.
Mencetak hasil pendaftaran on-line
minimal sebanyak 2
(dua) lembar, menempel pas
foto terbaru ukuran
4x6 berlatar belakang warna merah
serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.
2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
a. Berkas
pendaftaran dikirim kepada Panitia Penerimaan
ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun 2016
dari PTT Kementerian Kesehatan melalui PO Box.
b. Berkas
pendaftaran dikirim melalui
Pos Indonesia dengan
kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 2 s.d 10 Juni 2016 sesuai alamat
PO Box yang ditentukan (terlampir).
c. Panitia
hanya menerima berkas
yang dikirimkan melalui
PO Box sesuai jadwal dan
alamat yang ditentukan mulai tanggal 3
Juni 2016 dan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB. Berkas
yang diterima PO BOX setelah
tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos
pengiriman) tidak akan diproses.
d. Setiap
pelamar hanya diperkenankan
mengirimkan 1 (satu)
berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
e. Berkas yang diterima sebelum tanggal 2 Juni
2016 dianggap tidak berlaku.
f. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus
disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Asli
hasil cetak (print
out) pendaftaran on-line
(ditandai dengan barcode) yang
telah ditandatangani pelamar
dan ditempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang
warna merah.
2) Fotokopi KTP (tidak perlu dilegalisir).
3) Fotokopi
Ijazah sesuai dengan yang
digunakan pada saat pendaftaran sebagai
PTT (dilegalisir oleh pejabat
berwenang dan dicap basah sesuai ketentuan terlampir).
Bagi
yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan
fotokopi surat penetapan pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan disertai
dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
4) Fotokopi
Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan (tidak perlu
dilegalisir).
g. Seluruh dokumen disusun sesuai urutan butir f
di atas dan dijepit serta masukkan ke
dalam map kertas dengan
warna sebagai berikut:
1) Warna map hijau untuk jabatan formasi jabatan
Bidan.
2) Warna
map merah untuk formasi jabatan
Dokter (Dokter Umum/Dokter
Spesialis).
3) Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter
Gigi (Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis).
h.
Pada sampul map sesuai butir g di atas tersebut ditulis:
1) Provinsi/Kabupaten/Kota tempat
melaksanakan tugas terakhir sebagai
PTT (sesuai dengan pendaftaran).
2) Nama pelamar.
3) Nomor pendaftaran on-line.
4) Jabatan, contoh: Dokter/Dokter Gigi/Bidan.
5) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum,
D.III Kebidanan.
i. Map berisi
dokumen sesuai butir f dan g di
atas dimasukkan ke dalam amplop
warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia
Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun
2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO
BOX ......... (sesuai provinsi penugasan PTT terakhir)
Contoh
:
Penugasan
PTT terakhir pada Provinsi Papua
Kabupaten Merauke, pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia
Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun
2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO
BOX 1402 – JKS 12014
j. Pada
sudut kanan atas
bagian depan amplop
ditulis nama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat
melaksanakan tugas sebagai PTT.
k. Pada
sudut kiri atas
bagian depan amplop
ditulis Nomor Pendaftaran
On-line.
E.
Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
Seleksi penerimaan ASN/PNS di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun
2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
a. Panitia akan melakukan verifikasi kelengkapan
berkas pendaftaran dan validasi terhadap
isian print out formulir
pendaftaran dengan dokumen yang dilampirkan
sesuai dengan ketentuan
yang dipersyaratkan mulai tanggal 3 s.d 30 Juni 2016.
b. Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan yang ditetapkan dapat mengikuti ujian setelah
dinyatakan lulus seleksi administrasi yang akan dimumkan pada
tanggal 5 Juli 2016.
2. Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD)
a. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku
peserta ujian yang
meliputi wawasan nasional, regional, dan
internasional maupun kemampuan
verbal, kemampuan
kuantitatif, kemampuan penalaran,
kemampuan beradaptasi,
pengendalian diri, semangat
berprestasi, integritas, dan
inisiatif.
b. Materi TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri.
c. Ujian
TKD dilakukan melalui sistem Computer Assisted
Test (CAT) dan wajib diikuti oleh
seluruh pelamar yang
lulus seleksi administrasi.
d. Ujian
TKD melalui sistem
CAT menggunakan fasilitas
Uji Kompetensi Guru (UKG) milik Instansi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Jadwal dan
lokasi pelaksanaan ujian
TKD akan diumumkan
pada saat pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
f. Materi ujian TKD meliputi:
1) Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK)
untuk menilai penguasaan pengetahuan dan
kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Bhineka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2) Tes
Inteligensia Umum (TIU)
dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal,
kemampuan numerik, kemampuan
berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
3) Tes
Karakteristik Pribadi (TKP)
untuk menilai integritas
diri, semangat berprestasi, kreativitas
dan inovasi, orientasi
pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan
diri, kemampuan bekerja
mandiri dan tuntas, kemauan
dan kemampuan bekerja
berkelanjutan, kemampuan
bekerja sama dalam
kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir
orang lain.
g. Pelaksanaan
ujian dilaksanakan di
provinsi sesuai tempat penugasan PTT terakhir mulai tanggal
12 s.d 26 Juli 2016.
h.
Khusus untuk pelamar
dengan penugasan PTT terakhir
pada Provinsi Papua, ujian akan
dilaksanakan pada Kota
Jayapura, Kabupaten Biak dan Kabupaten Merauke.
i. Khusus
untuk pelamar dengan penugasan PTT
terakhir pada Provinsi Papua
Barat, ujian akan dilaksanakan pada Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari.
F.
Pengumuman Hasil Ujian
Untuk menjamin
objektifitas dan akuntabilitas
serta tranparansi pelaksanaan penerimaan
ASN/PNS, maka hasil
ujian TKD langsung dimumkan setelah selesai pelaksanaan
ujian.
G.
Kelulusan dan Pengangkatan sebagai ASN/PNS
1. Kelulusan sebagai ASN/PNS di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari
PTT Kementerian Kesehatan
akan diumumkan secara
nasional yang akan dikoordinir
oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi pada tanggal 12 Agustus 2016.
2. Pengangkatan
sebagai ASN/PNS berdasarkan
hasil TKD pada
masing-masing pemerintah daerah
dengan sistem pemeringkatan
yang memprioritaskan usia kritis
dan masa kerja sebagai
PTT Kementerian Kesehatan serta
kriteria keterpencilan Puskemas
atau Desa (berdasarkan SK
Bupati/Walikota).
H.
Lain-lain
1. Penerimaan ASN/PNS di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun
2016 dari PTT Kementerian
Kesehatan sama sekali tidak dipungut biaya. Apabila terdapat
oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau
Dinas Kesehatan melakukan
pungutan dalam proses penerimaan ini, diharapkan untuk
segera melaporkan melalui website itjen.kemkes.go.id/pengaduan.
2. Kementerian
Kesehatan menyediakan layanan Helpdesk di website pendaftaran Penerimaan ASN di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
3. Berkas
lamaran yang sudah
dikirimkan menjadi milik
Panitia dan tidak dapat diminta
kembali.
4.
Tidak
diperkenankan mengubah pilihan
peminatan yang sudah terdaftar.
5. Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran
ganda.
6. Para
pelamar agar terus
memonitor informasi dan
perkembangan Penerimaan ASN/PNS di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari PTT
Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan
ropeg.kemkes.go.id) dan website
pendaftaran Penerimaan ASN/PNS di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
(cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
7. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
8. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti
memberikan data yang tidak sesuai
fakta/sengaja melakukan manipulasi
data baik pada
setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi ASN/PNS maka:
a. Kelulusan
yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau memberhentikan
yang bersangkutan sebagai ASN/PNS.
b. Melanggar UU
ITE Nomor 11
Tahun 2008 Pasal 35 dan
Pasal 51 dengan ancaman
pidana penjara paling
lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp
12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
Secara
lengakap berikut ini File tentang Penerimaan
ASN/PNS dilingkungan Pemda TH 2016 dari PTT Kemenkes
INFO SEBELUMNYA terkait Pendaftaran
Online CPNS (PNS) atau ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2016:
Berikut ini Pengumuman Kementerian
Kesehatan RI Nomor TU.02.06/II/1246/2016 Perubahan Jadwal Penerimaan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 Dari Pegawai Tidak
Tetap Kementerian Kesehatan, Dalam pengumuman tersebut dinyatakan bahwa menyusul pengumuman Nomor TU.02.06/II/1194/2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Penerimaan
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 Dari Pegawai
Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, dengan ini diberitahukan bahwa pengumuman persyaratan dan informasi
pendaftaran Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
Dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang semula akan diumumkan pada
tanggal 25 Mei 2016 dilakukan perubahan menjadi tanggal 30 Mei 2016.
INFO SEBELUMNYA
Berdasarkan Pengumuman Resmi Kementerin Kesehatan Nomor: TU.02.06/II/1194/2016 tentang Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan. Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) PTT Kementerian Kesehatan.
Adapun peserta yang dapat
mengikuti seleksi Penerimaan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun
2016 dari PTT Kementerian Kesehatan adalah dokter, dokter gigi dan bidan PTT
yang berasal dari database Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG)
Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan yang aktif melaksanakan tugas
terhitung mulai tanggal 1 September 2015 dan sebelumnya telah
dilakukan verifikasi dan validasi.
I. Tahapan sebagai berikut:
Pendaftaran
secara on-line melalui website Pendaftaran PNS di lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id)
pada minggu pertama bulan Juni Tahun 2016.
Pengiriman
berkas pelamar yang terdiri dari fotokopi Ijazah, fotokopi KTP, fotokopi
SK Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan dan pas foto terbaru ukuran 4×6
dengan latar belakang warna merah melalui PO Box pada minggu pertama dan
kedua bulan Juni Tahun 2016.
Seleksi
administrasi berkas pelamar akan dilaksanakan pada minggu pertama sampai
dengan minggu keempat bulan Juni Tahun 2016.
Hasil
Seleksi Administrasi akan diumumkan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2016.
Bagi
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mencetak sendiri Kartu
Peserta Ujian pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2016.
Pelaksanaan
ujian seleksi melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) akan dimulai
secara serentak di seluruh provinsi pada minggu kedua bulan Juli Tahun
2016.
II. Persyaratan dan informasi selengkapnya
dapat dilihat pada website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan
ropeg.kemkes.go.id) dan website pendaftaran Penerimaan PNS di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
(cpnsd.ptt.kemkes.go.id) yang akan ditayangkan pada tanggal 25 Mei 2016.
III. Penerimaan PNS di lingkungan Pemerintah
Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan sama sekali tidak
dipungut biaya. Apabila terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan
Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan melakukan pungutan dalam proses
pengangkatan penerimaan ini, diharapkan untuk segera melaporkan melalui
website itjen.kemkes.go.id/pengaduan.
Demikian informasi tentang
Pendaftaran CPNS / PNS Kementerian Kesehatan tahun 2016.
Link Pendaftaran Online CPNS (PNS) atau ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2016 http://ropeg.kemkes.go.id/ atau http://cpnsd.ptt.kemkes.go.id/ Pelaksanaan pendafataran Online ASN Kementerian Kesehatan akan dimulai pada minggu pertama Bulan Juni 2016 yakni pada tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2016
Link Pendaftaran Online CPNS (PNS) atau ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2016 http://ropeg.kemkes.go.id/ atau http://cpnsd.ptt.kemkes.go.id/ Pelaksanaan pendafataran Online ASN Kementerian Kesehatan akan dimulai pada minggu pertama Bulan Juni 2016 yakni pada tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2016
LINK PENDAFTARAN ONLINE CPNS / PNS / ASN KEMENTERIAN KESEHATAN (KLIK DISINI)
LINK ALTERNATIF PENDAFTARAN ONLINE CPNS / PNS / ASN KEMENTERIAN KESEHATAN
(KLIK DISINI)
No comments
Post a Comment