Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah Tahun 2024-2025


Mekanisme Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah, Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara. Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (Inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit , jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit , jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil .

 

Penyetaraan jabatan dan pangkat GBASN dihitung berdasarkan: a). Jenjang Pendidikan, b). Masa kerja, dan c). Sertifikat pendidik. Penyetaraan jabatan dan pangkat GBASN dilaksanakan melalui beberapa tahapan , yaitu: a). Pengusulan, b). Verifikasi dan validasi, c). Penghitungan, dan d). Penetapan.

 

Apa Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Madrasah Non ASN ? Syarat Pemberian Kesetaraan dilakukan kepada GBASN yang memenuhi peryaratan sbb.

·          Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

·          Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

·          Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

·          Memiliki NRG

·          Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

·          Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang- kurangnya Sarjana (S - 1)/ Diploma Empat (D- IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.

·          Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

·          Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

·          Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA

 

Bagaimana Mekanisme atau Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah ? Mekanisme Penetapan dan Pemberian SK Inpassing bagi guru madrasah adalah sbb.

1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas : Surat usulan permohonan, Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru, Ijazah, dan Pakta Integritas.

3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan .

4. Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA.

5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum di dalam Juknis Bab IV .

6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK Penetapan Pemberian Kesetaraan sesuai dengan ketentuan dan format SK yang diatur di dalam Juknis .

7. Dalam hal berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan . Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan .

8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila terindikasi data guru tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

 

Demikian informasi tentang Mekanisme Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru Madrasah. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


2 comments:

  1. Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Luar biasa informasinya, sangat bermanfaat buat sesama

    ReplyDelete

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.