Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023

Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023


Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag Tahun 2023 disampikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal  (Sekjen) Kemenag selaku  Ketua Panitia CPNS Nomor: P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (Skb) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

 

Isi Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenag Tahun 2023, menyatakan bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, wajib hadir dan mengikuti seleksi pada tempat pelaksanaan SKB CPNS sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan;

2. SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama dengan ketentuan dan kisi-kisi sebagaimana terlampir;

3. Pelaksanaan SKB CPNS pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dan rincian jadwal pelaksanaan semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan) sebagai berikut:

a. Psikotes : Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB 

b. Praktik Kerja : Pukul 13.00 WIB s.d selesai

c. Wawancara : Pukul 14.00 WIB s.d selesai

4. Peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap sebagaimana terlampir dan membawa DRH yang telah diisi, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung yang lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS;

5. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS;

6. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

7. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

8. Diimbau kepada seluruh peserta CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun; dan

9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.

 

Lampiran I Pengumuman Nomor : P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 Tanggal: 13 Desember 2023  tentang Ketentuan Pelaksanaan  SKB CPNS (Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, menyatakan Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

 

A. TATA TERTIB PESERTA

1. Peserta hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Peserta wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada Pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada  peserta  lain  tanpa  seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

 

B. SANKSI BAGI PESERTA

Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :

1. Peserta terlambat hadir;

2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti  memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.

 

Lampiran III Pengumuman Nomor : P-12643/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2023 Tanggal: 13 Desember 2023  tentang Ketentuan Pelaksanaan  SKB CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Kisi-Kisi SKB CPNS (Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 adalah terdiri dari

a) PSIKOTES

Pengertian

Merupakan serangkaian tes psikologi yang bertujuan untuk menilai berbagai aspek psikologis seperti kecenderungan kepribadian, kemampuan berpikir, kondisi emosi, sikap dan perilaku dalam bekerja baik bekerja individu ataupun bekerja dengan orang lain/kelompok.

Bobot 30%

 

Penilaian Psikotes

No.

Indikator

Nilai

1.

Tes Potensi Akademik

75

2.

Tes Kepribadian dan Sikap Kerja

100

Total

175

 

b) PRAKTIK KERJA

Pengertian

Merupakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan yang mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.

Bobot 35%

Penilaian Praktik Kerja

No.

Indikator

Nilai

1.

Penguasaan Bidang Jabatan

100

2.

Pengalaman Kerja

25

3.

Kemampuan Bahasa Asing

25

4.

Kemampuan Teknologi Informasi

25

Total

175

 

c) WAWANCARA

Pengertian

Merupakan percakapan 2 (dua) arah dengan menggunakan metode in depth interview yang bertujuan untuk menilai wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.

Bobot 35%

 

1)   Penilaian Wawasan kebangsaan

No.

Indikator

Nilai

1.

Pemahaman Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI

35

2.

Komitmen Berbangsa dan Bernegara

35

Total

70

 

2)   Moderasi Beragama

No.

Indikator

Nilai

1.

Toleransi

20

2.

Anti Kekerasan

20

3.

Akomodatif Terhadap Kebudayaan Lokal

10

Total

50

 

3)   Kapasitas Ritual Keagamaan

No.

Indikator

Nilai

1.

Melaksanakan Ritual Keagamaan dengan Taat

20

2.

Mampu Membaca dan Menulis/Memahami Kitab Sucinya

10

Total

30




Link download Salinan PengumumanPelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 (disini)

 

Link download Lampiran Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023 berisi Daftar Nama Peserta dan Lokasi Ujian (disini)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


1 comment:

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.