Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Salinan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyatakan menimbang: a) bbahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik; b) bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah; c) bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan zionisme; d) bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina; e) bbahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman.

 

Dasar hokum diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina adalah sebagai berikut:

1. Ayat-ayat al-Quran :

a. Ayat-ayat tentang larangan berbuat kerusakan meskipun dalam keadaan perang, antara lain:

 

Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan". (QS. al- Baqarah [2]: 11)

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. al-Baqarah [2]: 193)

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-A’raf : 56)

b. Ayat-ayat al-Qur’an tentang larangan membunuh sesame manusia, di antaranya:

 “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. al-Isra: 33)

“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.” (QS. al-Nisa: 93)

“Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS. al-Maidah: 32)

c. Ayat-ayat al-Qur’an tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan, di antaranya:

 

 “(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge- sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa”. (QS. Al-Hajj: 40)

d. Ayat-ayat tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar manusia, antara lain:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab- kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 177)

e. Ayat-ayat al-Qur’an tentang bolehnya mendistribusikan zakat kepada korban perang, di antaranya:

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Taubah: 47)

 

2. Hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, antara lain:

a. Hadis tentang larangan untuk berbuat kerusakan meskipun dalam berperang harus menjunjung adab dan etika, antara lain:

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan snad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulul-lah saw, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).

Dari [Khalid bin Al Fizr], telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pergilah dengan nama Allah, di atas agama Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil, dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian. Ciptakan perdamaian dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (HR. Abu Daud)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Dahulu Rasulullah apabila mengirim pasukannya beliau bersabda, ‘Keluarlah kalian dengan nama Allah, kalian berperang di jalan Allah melawan siapa saja yang berlaku kafir terhadap Allah, (maka) janganlah kalian berkhianat, jangan pula mencuri harta rampasan, jangan pula melakukan mutilasi, janganlah kalian membunuh anak-anak dan jangan pula membunuh orang-orang yang berada di gereja-gereja atau tempat-tempat ibadah,” [HR Ahmad].

 

b. Hadis tentang larangan berbuat zalim terhadap orang lain, antara lain:

“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari-Muslim)

“Hindarilah kezaliman, karena kezaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)

c. Hadis tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan, antara lain:

Dari ’Ali bin Abi Thalib r.a. sesunggahnya ia berkata: “Aku akan menjadi orang pertama yang bersujud di hadapan Yang Maha Pemurah untuk berdebat di Hari Kebangkitan.” Qays bin ’Ubad berkata: ayat ” Inilah dua golongan (golongan mukmin dan kafir) yang bertengkar, mereka bertengkar mengenai Tuhan mereka” [QS. Al Hajj: 39 – 40] diturunkan untuk mereka. Ia berkata: orang-orang mukmin yang berhadapan secara langsung dengan musuh pada perang badar adalah: Hamzah, ‘Ali, ‘Ubaidah atau Abu ‘Ubaidah bin al-Harits, Syaibah bin Rabi’ah, ‘Utbah bin Rabi’ah, dan al- Walid bin ‘Utbah (HR. Al-Bukhari).

d. Hadis tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan solidaritas antar manusia, antara lain:

Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari qiyamat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


3. Kaidah Fikih

”Kemudaratan itu harus dihilangkan.”

Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan

 “Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “

 

Memperhatikan :

1. Pendapat ulama terkait kebolehan mendistribusikan zakat kepada mustahik yang berada di tempat jauh, antara lain:

a. Pendapat al-Sayyid al-Bakri dalam kitab I’anatu al-Thalibin, 2/187: Pengarang buku memilih pendapat yang membolehkan pemindahan zakat dari negara asalnya..

b. Pendapat Zain bin Ibrahim bin Zain bin Sumaith dalam kitab al-Taqrirat al-Sadidat, Darul Mirath Nabawi, 426:

"Imam Ibn 'Ujail berkata: Ada tiga masalah yang difatwakan dalam pendapat yang tidak populer (ghair al-masyhur) dalam mazhab Imam Syafi'i, yaitu (di antaranya adalah) Kebolehan membagikan zakat pada satu golongan saja, kebolehan membayar zakat satu persatu, kebolehan memindahkan zakat dari tempat asalnya ke daerah lainnya.

2. Pendapat ulama tentang haramnya bermuamalah dengan pihak yang memerangi umat Islam, antara lain:

a. pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 11/40:

 “Telah ijma' atau sepakat seluruh umat Islam keharusan urusan dengan ahli zimmah dan lain-lain orang kafir selagi mana (urusniaga itu) tidak jatuh dalam perkara haram. Tetapi umat Islam tidak boleh (haram) menjual senjata kepada musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan tidak boleh juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka.”

b. Pendapat Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin ‘Umar Ba ‘Alawi al-Hadhrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin/260:

Jika dia berpikir bahwa dia menggunakannya untuk keharaman, seperti sutra untuk orang dewasa, anggur untuk mabuk, budak untuk amoralitas, senjata untuk membegal/merampok dan kezaliman, opium, ganja dan pala untuk dijadikan narkotika, maka semua itu diharamkan.

c. Pendapat Sayyid Ramadhan al-Buthi dalam fatwa-fatwanya:

 “Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel.”

d. Pendapat Ibnu al-Hajj al-Fasy al-Maliki dalam kitab al-Madhal (II/78):

“Tidak masalah masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani mendirikan (ekonomi) untuk kalangannya sendiri dan yang seagama dengannya sebagai bentuk pembunuhan secara terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual pada kaum muslimin dan melarang kaum muslimin membeli produk mereka.”

3. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Rapat Pleno Komisi Fatwa pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H bertepatan dengan tanggal 8 November 2023 M.

 

Dengan bertawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala memutusakan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

 

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

Kedua : Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.


Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 24 Rabiul Akhir 1445 H

8 November 2023 M

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. LINK DOWNLOAD FATWA MUI NOMOR: 83 TAHUN 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


1 comment:

  1. Terima kasih artikelnya sangat bermanfaat. Salam kenal, terus berkarya dengan informasi yang terupdate. Semoga sukses.

    ReplyDelete

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.